SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor, dijelaskan Kepala Biro Humas Setda Kaltim, M Syafranuddin telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Uce Prasetyo sebagai anggota DPRD Kutim periode 2019-2024.
Pemberhentian Uce Prasetyo, terang Jubir Pemprov Kaltim ini, sesuai dengan surat DPC Kutim tanggal 22 September 2020 terkait pengunduran diri Uce yang ikut berlaga di Pilkada Kutim Tahun 2020.
“Alhamdulillah, SK Pemberhentian Uce Prasetyo dari keanggotaan DPRD Kutim sudah terbit pada tanggal 27 Oktober 2020 degan nomor 171.3/16/B.PPOD.III/2020 sementara SK terkait pengangkatan Hasbullah sebagai pengganti Uce, sedang berproses,” terangnya.
Dijelaskan, dasar pemberhentian kader PPP ini yakni surat Pimpinan DPRD Kutim tanggal 13 Oktober 2020 dan surat Pjs Bupati Kutim tanggal 15 Oktober 2020.
“Gebernur memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas dedikasi Uce selama menjadi anggota DPRD Kutim yang tiada lain juga bagian dari Pemprov Kaltim, sehingga apa yang ditorehkan Uce untuk Kutim juga untuk Kaltim,” beber pria yang kerap disapa Ivan ini.
Disebutkan, SK Gubernur berlaku sejak Uce ditetapkan sebagai pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim.
Uce Prasetyo yang sempat menjadi Ketua Sementara DPRD Kutim, diangkat sebagai anggota DPRD Kutim berdasarkan SK Gubernur Kaltim tanggal 9 Agustus 2019. Belakangan ia oleh PPP, dicalonkan sebagai calon Wabup Kutim bersama Awang Ferdian Hidayat untuk berlaga di Pilkada Kutim tahun 2020.
Sesuai peraturan, anggota dewan baik DPR, DPD, maupun DPRD wajib mengundurkan diri jika menjadi calon kepala daerah di Pilkada Tahun 2020. (hms/red)