SAMARINDA– Sebanyak 2.113 botol minuman keras (miras) dimusnahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Pemusnahan berlangsung di halaman parkir Balaikota, Kamis (27/10/2022).
Tak hanya miras ilegal yang dimusnahkan, Pemkot kuga memusnahkan 21 kostum badut pengamen jalanan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan, pemusnahan berdasar PP Nomor 6/2010 juncto PP Nomor 6/2018 tentang Polisi Pamong Praja; Perda Samarinda Nomor 6/2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Samarinda; Perda Samarinda Nomor 16/2022 tentang Penertiban dan Penanggulangan Pengamen, Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan Dalam Wilayah Samarinda; serta Surat Perintah Wali Kota Samarinda Nomor 100.4/3189/100.15 tertanggal 25 Oktober 2022.
Andi Harun juga mengungkapkan, pemusnahan ini diharapkan dapat menekan penjualan miras ilegal sekaligus menciptakan shock theraphy bagi masyarakat yang masih nekat berjualan miras.
“Kebiasaan minuman alkohol bisa menurunkan kemampuan berpikir, gangguan perilaku. Oleh karena itu, pemkot secara kolaboratif melakukan penindakan, dengan tujuan akhir untuk mengurangi penyakit masyarakat,” ucap Andi Harun saat diwawancarai usai pemusnahan.
Andi Harun menegaskan, Pemkot Samarinda tidak akan segan-segan melakukan penertiban terhadap penjual miras ilegal di Samarinda.
“Sanksi pidana itu sarana terakhir. Dalam penerapan hukum ultimum remedium. Karena menyangkut peredaran secara ilegal, tentu ada sanksi administrasi bagi pelaku. Mulai dari teguran, ambil barang bukti, hingga berpotensi ditutup usahanya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Samarinda, M Darham menyebutkan, sebanyak 2.113 minuman beralkohol yang dimusnahkan merupakan hasil operasi sejak awal tahun 2022, dimana perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Sebenarnya ini sanksi tegas. Sudah kami ajukan di pengadilan,” jelasnya.
Meski begitu, efek jera dari penindakan, ungkap Darham, hanya bertahan paling lama sepekan. “Tetapi tetap saja kami datangi lagi. Tokonya itu-itu saja, warung kelontong dia. Misalnya di daerah Tengkawang, Samarinda Seberang, Harapan Baru dan Sungai Dama,” ucapnya.
Ia juga menerangkan, Satpol PP saat ini tidak memiliki aturan mutlak untuk bisa menutup warung atau toko yang menjual miras. Sebab itu, pihaknya hanya bisa melakukan penindakan saja.
“Orang-orang tertentu saja yang beli, langganan. Kemudian nilai tipiring-nya paling besar tergantung hakim, tadi saya dengar Rp 250 ribu saja. Tidak ada aturan yang bisa menutup itu,” pungkasnya. (Vic/Adv)