spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

86 Kades Terpilih Ikrar Sumpah dan Janji Jabatan di Hadapan Bupati Kukar

TENGGARONG – Sebanyak 86 kepala desa (kades) terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kukar 2022, dilantik dan diambil sumpah di Ruang Serbaguna Gedung Putri Karang Melenu (PKM), Tenggarong Seberang, Kamis (27/10/2022).

Di hadapan Bupati Kukar Edi Damansyah, mereka juga membacakan pakta Integritas untuk mengemban tugas periode 2022-2028.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Ariyanto, ini merupakan proses akhir, sekaligus menandakan kades terpilih secara resmi mengemban amanah dari masyarakat desanya masing-masing. Ini juga menandai mereka siap melaksanakan tugas pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

“Pemda sudah memberikan arahan untuk secepatnya melakukan evalusi terhadap desanya masing-masing. Ada hal-hal yang perlu diperbaiki segera diperbaiki, ada yang perlu direncanakan dengan baik segera direncanakan,” ungkap Ariyanto, Kamis (27/10/2022).

Dijelaskan pula, hingga akhir tahun 2022, kades terpilih tetap akan menjalankan program desa dari kades terdahulu, disamping merencanakan program kegiatan tahun 2023. Sebagai tugas pertama bagi 86 kades terpilih.

Ariyanto menambahkan, sesuai regulasi yang sudah ditetapkan, kades yang sudah dilantik ini wajib menyusun Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) 2023-2028, maksimal 3 bulan pasca dilantik. Maksimal 27 Januari 2023 harus sudah ada dokumen RPJMDes di desa masing-masing.

Ariyanto mengharapkan jangan sampai ada kebijakan desa tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk program dan perencanaannya.

Ariyanto memastikan, DPMD Kukar bakal melakukan pendampingan, karena RPJMDes masing-masing desa harus sinkron dengan RPJMD Kukar 2021-2026. Agar program di desa sejalan dengan program pemkab. Melalui forum yang disiapkan, DPMD Kukar akan mendampingi 86 kades ini dalam menyusun RPJMDes-nya.

“Setelah disusun kita akan evaluasi lagi, apakah RPJMDes itu sudah sinkron dengan RPJMD. Kalau sudah silakan dipergunakan RPJMDes-nya,” tutup Ariyanto. (adv/afi)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti