spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kapolres Bontang Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penerapan Aplikasi E-Berpadu

BONTANG – Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penerapan Aplikasi E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) antara Pengadilan Negeri Bontang Kelas II bersama Kejaksaan Negeri Bontang, Kepolisian Resor Bontang, dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bontang bertempat di Pengadilan Negeri Bontang Jalan Awang Long Kecamatan Bontang Utara, Rabu (26/10/2022)

Selain Kapolres Bontang, kegiatan itu juga dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bontang Sofian Parerungan SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Samsul Arif SH, MH, Kepala Lapas Kelas IIA Bontang Rony Widyatmoko, Bc.IP, SH, Kasat Resnarkoba Polres Bontang  Iptu Mohammad Yazid SH, MH , mewakili Kasat Reskrim Polres Bontang  Ipda Danang Wahyu Rahardika SH, serta pegawai dan staf Pengadilan Negeri Kota Bontang.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Negri Bontang Sofian Parerungan mengatakan kegiatan itu sebagai tindak lanjut diluncurkannya Aplikasi e-Berpadu oleh Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2022, dimana saat ini terdapat 7 wilayah Pengadilan Tinggi di Indonesia yang sudah menerapkan Aplikasi e-Berpadu, sementara untuk wilayah Kaltim baru akan menerapkan pada Januari 2023.

BACA JUGA :  Satpol PP Amankan Gelandangan yang Resahkan Warga

”Aplikasi ini sebagai inplementasi sistem Peradilan Pidana Terpadu dan teknologi informasi yang telah terdapat kesepahaman antara Menkopolhukkam, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Polri dan Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Ia menjelaskan Aplikasi e-Berpadu ini adalah bentuk digitalisasi kegiatan yang sudah dilaksanakan sehari-hari, dimana terdapat 8 fitur yang terdapat dalam aplikasi tersebut, yaitu pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, penggeledahan, penyitaan, perpanjangan penahanan, diversi, permohonan pembatalan dan ijin besuk permohonan pinjam pakai barang bukti.

”Sebelum penerapan Aplikasi e-Berpadu pada Januari 2023 di wilayah Pengadilan Tinggi Kaltim akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu secara periodik,” terangnya. “Kami mengucapkan apresiasi yang setinggi tingginya kepada Kajari Kota Bontang, Kapolres Bontang dan Kepala Lapas Kota Bontang yang telah memberikan dukungan yang diwujudkan memalui penandatangaan kerja sama penerapan aplikasi e-Berpadu ini,” tutupnya.

Sementara itu disela-sela kegiatan ini Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, Polres Bontang sangat mengapresiasi dan mendukung Aplikasi e-Berpadu oleh Mahkamah Agung.

”Hari ini kami telah melakukan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penerapan Aplikasi E-Berpadu. Semoga dengan kegiatan ini semakin meningkatkan kerja sama dan memudahkan Polres Bontang untuk berkordinasi dalam menangani kasus kasus dan percepatan terhadap penyelesaian penyidikan tindak pidana,” kata Kapolres. (hms)

BACA JUGA :  Guru SMPN 2 Diberi Pelatihan dan Pengembangan Sekolah Ramah Anak
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.