SAMARINDA- Wali Kota Samarinda Andi Harun beserta jajaran Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah apotek, Rabu (26/10/2022).
Langkah ini merupakan tindaklanjut surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait larangan penjualan obat cair atau sirop, menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan kematian pada anak-anak.
Menanggapi surat edaran itu, Andi Harun langsung melakukan sidak di Apotek MF, Jalan Pangeran Suryanata.
Sesampainya di lokasi, Andi Harun menemukan 133 jenis obat yang dinilai tak aman itu, masih terpajang di etalase. Dia lantas memerintahkan pegawai apotek untuk menyimpan obat tersebut agar tidak dijual kembali.
Selain itu, ia juga memerintahkan apotek ditutup, dan hanya boleh buka jika ada apoteker yang berjaga.
Selepas itu, Andi Harun mendatangi Apotek S yang berada tak jauh dari lokasi apotek pertama. Dirinya juga memberikan sanksi serupa kepada Apotek S, sebab melakukan pelanggaran yang sama persis.
“Sesuai aturan, di sini apoteker tidak ada, obat sirop yang seharusnya tidak boleh dipajang malah dipajang. Jadi saya menyatakan apotek ini sementara ditutup. Ini masih peringatan,walau terindikasi pidana. Tolong dikeluarkan ini (obat sirup) semua,” ungkapnya.
Usai itu, orang nomor satu di Samarinda ini, mendatangi Apotek Kimia Farma di Jalan Ir Juanda. Di sana, ia melihat apoteker tengah berjaga. Bahkan obat yang dipajang merupakan obat yang masuk dalam kategori aman.
“Terima kasih pada Kimia Farma yang taat dengan aturan,” katanya.
Tak berhenti disitu, Andi Harun selanjutnya mengunjungi Apotek XM di Jalan Palang Merah Indonesia. Ia melihat obat sirop bermasalah tadi masih terpajang.
Temuan ini disesalkan Andi Harun karena di lokasi itu ada apoteker yang berjaga.
Meski begitu, Andi Harun tak menutup apotek. Dia hanya memerintahkan pegawai apotek untuk menarik obat kemudian disimpan gudang. Jika masih melanggar, Andi Harun memastikan tak segan menghentikan operasional Apotek XM.
“Seperti yang dilihat tadi, kedua apotek awal, apotekernya tidak standby (berjaga) dan masih menjual atau memajang obat sirop yang masih belum diperkenankan Kemenkes dan BPOM. Kemudian secara aturan, apabila apoteker berhalangan, maka wajib apotek itu ada apoteker pendamping. Dua-duanya tidak ada. Sehingga kami memerintahkan untuk ditutup sementara,” ungkapnya.
“Saya berharap tidak ada satu pun apotek dan toko obat tidak terjangkau. Karena ini menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat. Khususnya anak-anak,” pungkasnya. (Vic/Adv)