spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Antisipasi Kasus Gagal Ginjal Akut, Dewan Segera RDP dengan DKK Balikpapan

BALIKPAPAN – Kasus gagal ginjal akut yang tengah marak menyita perhatian Wakil Ketua Komisi IV DPRD kota Balikpapan, Ardiansyah. Dia meminta Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan maupun BPOM agar aktif melakukan pengawasan terhadap penjualan obat sirop yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG) yang disinyalir penyebab penyakit gagal ginjal pada anak.

“Artinya baik saja pemerintah melakukan pelarangan obat sirop, akan tetapi pemerintah harus memikirkan solusinya. Apakah obat sirup diganti dengan obat tablet sebagai penggantinya,” ujarnya, di ruang kerja Komisi IV DPRD kota Balikpapan, Rabu (26/10/2022).

Ardiansyah melanjutkan, pemerintah harus mempersiapkan pengganti obat sirop yang dilarang, hal ini agar masyarakat tidak kebingungan saat anaknya sakit dan mau mengunakan obat seperti apa. “Saya berharap dapat memberikan solusi, jangan hanya melarang peredaran obat sirop tapi tidak ada solusinya,” jelasnya.

Ardiansyah menambahkan, selain pengawasan, memberikan informasi atau penyuluhan juga penting dilakukan kepada masyarakat mengenai penggunaan obat sirop yang ditetapkan pemerintah sebagai penyebab gagal ginjal pada anak.

“Saya harap instansi terkait bisa saling bekerja sama dalam hal pengawasan obat-obatan dalam bentuk sirop yang dianggap berbahaya bagi kesehatan masyarakat, terutama bagi anak-anak,” tambahnya.

“Pemerintah harus memberikan anjuran secara terbuka ke apotek, diberikan edaran secepatnya itu berbahaya, jangan sampai menunggu, karena bagi yang mengonsumsi siapa yang bertanggung jawab,” tambahnya.

Ardiansyah menyampaikan, secepatnya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan untuk mempertanyakan seperti apa kejelasan permasalahan ini yang ditemukan di lapangan. (Bom/adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img