BONTANG – Pria berinisial MSY (39), warga Jalan Haruan Kelurahan Tanjung laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, ditangkap Polsek Bontang Selatan karena membawa narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan KS Tubun Kelurahan Tanjung laut Indah Kecamatan Bontang Selatan, Senin (24/10/2022) sekitar pukul 01.30 Wita.
Kapolres Bontang AKB Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri membenarkan anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan telah menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di Jalan KS Tubun RT 28 Kelurahan Tanjung laut Indah akan dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu .
Selanjutnya anggota Unit Reskrim menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat tiba di lokasi, anggota melihat tersangka MSY hendak kabur menggunakan sepeda motor. Polisi langsung menghentikan dan menangkap pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan 2 poket yang diduga sabu seberat 1,10 gram di dalam kantong celana MSY,” kata Iptu Abdul Khoiri, Senin (25/10/2022).
Selain mengamankan sabu anggota juga mengamankan 1 plastik klip kecil kosong, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit handphone, uang tunai Rp 1.150.000. “Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Bontang Selatan,” ujarnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (hms)