spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Diskes PPU Keluarkan Larangan Penjualan Obat Sirop

PENAJAM– Kasus gagal ginjal akut merebak secara nasional akibat kandungan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol melampaui ambang batas.

Untuk mengantisipasinya, Dinas Kesehatan (Diskes) Penajam Paser Utara (PPU) menerbitkan surat edaran ke masyarakat. Hal sebagai langkah responsif Pemkab PPU untuk mencegah adanya kejadian serupa yang terjadi di Benuo Taka.

Surat bernomor 442/6354/Dinkes/X/2022 itu dikeluarkan berdasarkan dari 5 keputusan. Salah satunya keputusan Direktorat Jenderal Kesehatan Nomor HK 02.02/1/3305/2022 tentang tata laksana dan manajemen Klinis Gangguan Ginjal akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) atau GgGAPA pada anak di fasilitas layanan kesehatan.

“Sudah kami imbau kepada orang tua yang memiliki anak usia balita untuk sementara tidak mengonsumsi obat-obat yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten,” kata Kepala Diskes PPU dr Grace Jansje Makisurat, Minggu (23/10/2022).

Surat edaran dikeluarkan untuk masyarakat, sekaligus memberikan edukasi perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak terutama di bawah umur 6 tahun. Jika memiliki gejala penurunan volume atau frekuensi urine atau tidak ada urine tanpa demam atau gejala prodromal lain, untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

“Edaran ini berlaku sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh dia.

Tak hanya masyarakat, surat tersebut juga mengimbau kepada tingkat seluruh fasilitas pelayanan yang ada di PPU untuk meningkatkan kewaspadaan. Jika menemukan anak di bawah usia 18 tahun dengan gejala oliguria atau anuria dengan atau tanpa demam yang tidak diketahui pasti penyebabnya. Diminta untuk segera dilakukan tata laksana dan manajemen klinis serta melakukan pelaporan secara terpadu.

“Setiap fasilitas pelayanan kesehatan baik fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang menerima kasus GgGAPA harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR),” jelas dr Grace.

Selanjutnya, tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirop. Terakhir, seluruh apotek juga ditegaskan untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirop kepada masyarakat. Hal ini juga diberlakukan sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk saat ini tidak ditarik dari apotek walau ditemukan. Tapi hanya tidak boleh dijual sampai ada informasi resmi selanjutnya oleh pemerintah,” pungkas dia. (sbk)

16.4k Pengikut
Mengikuti