spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Demi Ruang Hidup Berkelanjutan, Pemkab Susun Kajian Lingkungan Hidup Strategis

MAHULU – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) terus mempersiapkan penataan pembangunan kota di masa mendatang. Salah satu upayanya dengan menggelar konsultasi publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Ujoh Bilang, Jumat, 21 Oktober 2022.

Langkah ini sebagai perwujudkan keseriusan merencanakan detail tata ruang demi terciptanya kawasan strategis maupun fungsional yang aman, produktif yang berkelanjutan. Setidaknya untuk 20 tahun ke depan.

“Upaya ini untuk meyakinkan agar pembangunan tidak merusak lingkungan dan menjamin keberlanjutan sesuai dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujar Bupati Bonifasius Belawan Geh dalam pidato dibacakan wakilnya Yohanes Avun.

Oleh karena itu, ia mengapresiasi penyusunan dokumen KLHS oleh Dinas Lingkungan Hidup Mahulu yang bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Institut Teknlogi Nasional (ITN) Malang.

Ia mengajak seluruh perangkat dinas dan masyarakat yang terlibat dalam konsultasi publik memberikan masukan strategis demi mewujudkan alokasi penggunaan ruang pembangunan yang berkelanjutan. Meliputi isu lingkungan, budaya ekonomi dan sebagainya.

“Sehingga menghasilkan dokumen KLHS yang sesuai, berkelanjutan dan terintegrasi untuk mengurangi dampak lingkungan,” harapnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Mahulu Solman melaporkan, KLHS disusun setelah disepakatinya RDTR Mahulu 9 September 2021 lalu. Dalam rapat kali itu, disepakati luas delineasi perkotaan Ujoh Bilang seluas 7.222 hektare.

Berada di Kecamatan Long Bagun, meliputi 5 kampung. Di antaranya, Kampung Ujoh Bilang seluas 2.021 hektare, Desa Batu Majang kurang lebih, 209 hektare, Long Bagun Ilir sekitar, 2.457 hektare, Long Bagun Ulu, 219 hektare dan Desa Long Melaham sekitar 2.314 hektare.

“Pada 2021 disepakati RDTR Ujoh Bilang untuk mewujudkan ibu kota berbasis perdagangan, barang dan jasa yang berwawasan kearifan lokal,” paparnya.

Ketua Tim LPPM ITN Malang, Ardiyanto MG memberi penjelasan tambahan. Dokumen KLHS menjadi instrumen penting guna memastikan RDTR perkotaan Ujoh Bilang dapat diimplementasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini mengacu pada Undang-undang 32 tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan sejumlah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional.

Ardiyanto melanjutkan dokumen KLHS dan RDTR yang sudah divalidasi menurut ketentuan perundangan yang berlaku akan divalidasi Gubernur Kaltim melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim.

Usulan validasi yang diminta Bupati Mahulu ini akan divalidasi hingga mendapat syarat substansi. Dalam pengusulan, mengacu pada ketentuan yang berlaku, kepala daerah sendiri – Bupati atau wakil Mahulu yang wajib mempresentasikan RDTR. Tidak boleh diwakilkan Sekretaris Daerah.

“Banyak kejadian di kabupaten lain, saat pengakuan substansi kandas, karena tidak ada dokumen KLHS,” ujarnya.

Ardiyanto menambahkan, manfaat KLHS untuk memastikan perancangan dan pembangunan Ibu Kota Ujoh Bilang menjamin keberlanjutan pembangunan dan mengurangi kekeliruan di jangka panjang.

“KLHS ini disusun untuk 20 tahun ke depan. Dokumen KLHS juga meminimalkan dampak kerusakan lingkungan di Ujoh Bilang melalui rencana dan program yang tepat,” kuncinya. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti