SAMARINDA – Rancangan Perda Kesenian Kaltim berubah judul dan substansi pembahasan. Hal ini dikatakan Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun karena butuh pembahasan yang lebih luas terkait kebudayaan di Kaltim.
Perda Kesenian Kaltim akan berubah judul menjadi Raperda Kemajuan Kebudayaan. Samsun mengatakan, budaya lebih luas tidak hanya kesenian. Dan hal ini mengacu pada Trisakti Bung Karno yakni Berdaulat Politik, Berdikari Ekonomi dan Berkepribadian Budaya. Dimana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Negara (RPJMN) mengacu pada Trisakti Bung Karno.
“Targetnya itu berkepribadian di bidang budaya. Tidak hanya kesenian tapi menata kehidupan bangsa dari zaman ke zaman. Cakupannya jadi lebih luas,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut beberap waktu lalu.
Perubahan judul dan substansi Raperda ini membuat DPRD Kaltim menyetujui, untuk perpanjangan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda Kemajuan Kebudayaan.
Seperti disampaikan Ketua Pansus Kesenian Daerah Kaltim Sarkowi V Zahry, pihaknya meminta penambahan waktu kerja pansus selama satu bulan. Masa kerja pansus diperpanjang hingga 22 November 2022. Dengan adanya Perda Kemajuan Kebudayaan Kaltim, bisa menjadi ruang kepedulian pemerintah daerah terhadap kebudayaan.
“Diharapkan bisa menjadi regulasi mengarah pada pengembangan dan kepedulian pemerintah daerah pada kebudayaan Kaltim, khususnya kesenian daerah,” tegasnya. (Eky/adv/DPRDKaltim)