SURABAYA – Dalam upaya mengoptimalkan kontribusi penerimaan negara dari sektor hulu minyak dan gas (migas), khususnya di daerah penghasil wilayah Kalimantan dan Sulawesi, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melakukan sinergi dengan Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas.
Upaya tersebut diuraikan dalam kegiatan Upstream Oil and Gas Executive Meeting dengan tema “Sinergi Manajemen SKK Migas-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)” yang berlangsung di Surabaya, Kamis (20/10/2022).
Kegiatan dihadiri Kepala Daerah Penghasil Migas, termasuk Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Kepala Bappenda Syahfur, Kepala Bappeda Noviari Noor, Kepala Dinas DPM-PTSP Teguh Budi Santoso serta Kabag Protokol Komunikasi Pimpinan Basuki Isnawan dan beberapa lainnya. Selain itu kepala daerah se-Kalimantan dan Sulawesi, BUMD dan dinas terkait.
Kegiatan Upstream Oil and Gas Executive Meeting dibuka Asisten Deputi Energi, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Ridha Yasser secara daring. “Bertujuan untuk meningkatkan lifting migas (volume produksi migas yang siap dijual) dan optimalisasi multiplier effect (dampak berganda) keberadaan industri hulu migas daerah,” katanya.
Selain kontribusi penerimaan negara dari sektor hulu migas, dibahas pula Neraca Gas dan Potensi Pemanfaatan Gas Daerah, Participating Interest (PI) di Daerah Penghasil Migas, Rencana Pembangunan IKN dan Kebutuhan Energi Gas Bumi, Koordinasi Peningkatan Potensi Pendapatan Daerah Hulu Migas antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Serta Pengenaan Pajak Air tanah di Industri Hulu Migas dan Sosialisasi Permen ESDM Nomor 37/2016, tentang ketentuan penawaran Participating Interest (PI) 10 persen kepada BUMD dalam wilayah kerja migas dalam rangka meningkatkan peran serta pemerintah daerah dan nasional, mengenai kepemilikan PI dalam kontrak kerja sama.
Dalam pertemuan tersebut SKK Migas mencatat target capaian penerimaan negara dari hulu migas hingga periode Oktober 2022 ini yang dilakukan dengan skema “Business Not Usual”. Dengan memanfaatkan momentum tingginya harga minyak terdapat penerimaan negara sebesar Rp 15,4 triliun serta kontribusi hulu migas terhadap industri tertentu atas dasar kebijakan harga gas sebesar Rp 23,7 triliun.
Sementara itu, Bupati Ardiansyah Sulaiman usai menghadiri kegiatan mengatakan, Pemkab Kutim mendukung sepenuhnya kebijakan SKK Migas terkait pengelolaan sektor hulu migas yang berpotensi meningkatkan penerimaan negara. Ardiansyah juga mendukung rekomendasi yang dikeluarkan oleh KPK sesuai dengan PP 35/2004 tentang Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi dan menindaklanjuti Permen ESDM nomor 37 tahun 2016.
“Inti aturan ini memberikan prioritas penawaran kepada pemerintah daerah melalui BUMD untuk kepemilikan 10 persen pengembangan wilayah kerja produksi migas sesuai dengan PP nomor 35 /2004 pasal 34 dan 35,” jelasnya.
Ia menambahkan, BUMD tidak boleh bekerja sama dengan pihak swasta dalam alokasi PI sebesar 10 persen tersebut sesuai dengan kelaziman dalam bisnis. (Rls)