TENGGARONG– Pemerintah menetapkan Masjid Jami’ Aji Amir Hasanuddin dan bangunan Makam Raja Kutai Kartanegara di Komplek Museum Mulawarman Tenggarong, sebagai cagar budaya.
Menurut Kepala Seksi Pembinaan Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar, Aji Deri, kedua bangunan ditetapkan sebagai cagar budaya dengan status berbeda. Masjid Jami’ Aji Amir Hasanuddin ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Nasional, setelah belum lama ini ditetapkan Tim Ahli Cagar Budaya Nasional.
Sementara untuk Makam Raja Kutai Kartanegara, ditetapkan sebagai bangunan Cagar Budaya tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Dari provinsi lewat Bupati (Kukar), menyerahkan sertifikat Bangunan Cagar Budaya Masjid Jami’ (Aji Amir Hasanuddin) dan Makam Raja Kutai cagar budaya tingkat provinsi,” ujar Aji Deri, Jumat (21/10/2022).
Dengan ditetapkan sebagai cagar budaya, otomatia kedua bangunan mendapatkan perhatian khusus. Salah satunya dalam hal anggaran pemeliharaan bangunan. Seperti Masjid Jami’ Aji Amir Hasanuddin, mendapatkan jatah anggaran untuk pemeliharaan dari pemerintah provinsi (pemprov).
“Selama ini pemeliharaan (Masjid Jami’) dilakukan balai pelestarian cagar budaya provinsi, selalu memelihara dan melakukan perawatan,” tutupnya. (adv/afi)