KUBAR – Kapolsek Jempang, Kutai Barat (Kubar) berinisial Iptu SA diduga melakukan pemerasan terhadap warga. Dia diduga meminta paksa surat tanah dan memeras warga bernama Fahrial Muslim senilai Rp 10 juta. Iptu SA saat ini sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan seluruh proses pelanggaran yang dilakukan oleh Kapolsek Jempang, diserahkan kepada Kapolres Kutai Barat. “Sudah langsung diambil tindakan oleh Kapolresnya dan Propam juga sudah melakukan pemeriksaan,” ujarnya, Jumat (21/10/2022).
Yusuf mengatakan, Polda menyesali adanya prilaku anggota Polri yang tidak sesuai etika kepolisian. Sehingga mencoreng institusi baju coklat ini. Ia pun mengaku menaruh atensi serius kepada seluruh jajaran kepolisian agar tidak berbuat sesuatu yang merugikan masyarakat. “Tetap selalu mengingatkan dan memberikan asistensi,” jelasnya.
Dia mengatakan, Kapolsek Jempang saat ini telah dinonaktifkan dari jabatannya. “Sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Yang bersangkutan juga telah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polres Kubar,” tutupnya.
Kasus pemerasan ini berawal saat Fahrial diamankan di Polsek Jempang pada akhir 2021 atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba. Namun saat dilakukan pemeriksaan, Fahrial ternyata tidak terbukti sehingga dibebaskan. Saat itulah, Kapolsek Jempang meminta jaminan uang Rp 10 juta dan surat tanah bangunan sarang burung walet milik Fahrial.
Pemerasan yang dilakukan Kapolsek Jempang ini terbongkar setelah keluarga korban curhat tentang kejadian ini di media sosial Facebook. Sehingga kemudian menjadi viral. (Bom)