SAMARINDA– Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No 111 tahun 2022 mengenai pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGs).
Sosialisasi Perpres disampaikan langsung Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa, melalui daring, Selasa (18/10/2022) siang, dan didengarkan oleh seluruh kepala daerah di Indonesia.
Tak ketinggalan dalam kesempatan siang itu, hadir secara virtual Wakil Wali Kota Samarinda Dr Rusmadi yang turut mendengarkan arahan dari Kementerian PPN/Bappenas melalui ruang Command Center di gedung Dinas Kominfo Samarinda, kompleks Balai Kota.
Dalam penjelasannya, Suharso Monoarfa mengatakan, tujuan pembangunan berkelanjutan hingga tahun 2030 untuk memberikan landasan kokoh menuju Indonesia maju 2045. Oleh karena itu, menurut dia, transformasi ekonomi Indonesia yang selaras dengan SDGs harus dimulai dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Ia juga mengharapkan, kepala daerah segera menyusun dan menetapkan rencana aksi SDGs di daerahnya masing-masing dengan melibatkan ormas, pengusaha dan akademisi. Serta menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Kementerian Dalam Negeri dan PPN/Bappenas.
Kepala Badan Pusat Stastik Margo Yuwono berkesempatan memberikan penjelasan terkait inovasi penguatan penyediaan data statistik untuk mendorong percepatan capaian SDGs. Tampak hadir Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah KemendagbTeguh Setyabudi yang ikut memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut.(adv/diskominfosamarinda)