SAMARINDA– DPRD Kaltim menggelar rapat paripurna membahas laporan kerja Panitia Khusus (Pansus) Kesenian Daerah Kaltim, pada Selasa (18/10/2022). Pansus meminta perpanjangan masa kerja karena ada perubahan substansi.
Menurut Ketua Pansus Kesenian Daerah Kaltim Sarkowi V Zahry, pihaknya meminta penambahan waktu kerja pansus selama satu bulan.
Alasannya, ada sejumlah perubahan diantaranya judul dan substansi dari Raperda Kesenian Daerah menjadi Raperda Kemajuan Kebudayaan Kaltim. Nantinya, sebut politis Golkar ini, Pansus Kesenian Daerah akan berubah nama menjadi Raperda Kemajuan Kebudayaan.
“Akan ada perubahan dari substansi dan judul, jadi kami masih perlu mencari refrensi,” kata Sarkowi.
“Termasuk studi banding dengan daerah lain, kemudian nanti kita akan finalisasi draf selanjutnya bersama melakukan konsultasi publik. Kemudian konsultasi terakhir dengan Kemendagri, sebagai tahapan akhir,” jelasnya.
Forum paripurna DPRD Kaltim menyetujui penambahan waktu kerja pansus hingga 22 November 2022. Sarkowi mengharapkan, dengan adanya Perda Kemajuan Kebudayaan Kaltim, jadi ruang kepedulian pemerintah daerah terhadap kesenian.
“Diharapkan bisa menjadi regulasi mengarah pada pengembangan dan kepedulian pemerintah daerah pada kebudayaan Kaltim, khususnya kesenian daerah,” tegasnya. (Eky/adv/DPRDKaltim)