TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengikuti rangkaian Rapat Paripurna yang digelar oleh DPRD Kukar. Total sebanyak 5 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dibahas, pada Senin (17/10/2022) kemarin.
Masing-masing Raperda tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah, Raperda Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam, Raperda Tata Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Terakhir, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Asisten I Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Ahmad Taufik Hidayat berharap, kelima Raperda yang dibahas pada rapat paripurna bisa segera ditindaklanjuti oleh DPRD Kukar, dengan melakukan pembahasan untuk kemudian disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“(Pemkab) perlu dukungan dan dukungan dari pihak-pihak terkait dalam pembahasan ini,” jelas Taufik, Senin (17/10/2022) malam.
Sementara itu, Pimpinan Rapat Paripurna, Siswo Cahyono menyebutkan, 5 raperda yang diajukan Pemkab Kukar akan segera ditindaklanjuti dengan membentuk panitia khusus (pansus), seperti yang disepakati oleh anggota DPRD Kukar dalam rapat paripurna.
Siswo menegaskan, 5 raperda yang diajukan memang bersifat penting dan menjadi kebutuhan Kukar saat ini. Oleh karenanya ia berharap pansus yang sudah dibentuk bisa segera menjalankan tugasnya, untuk menyempurnakan raperda menjadi perda.
“Masing-masing ada pansus-nya, ada satu pansus yang membahas dua raperda (sekaligus),” kata Siswo.
Dia melanjutkan, pansus bisa segera bekerja dengan maksimal. Semenjak pansus dibentuk pasca rapat paripurna usai. Dengan tenggat waktu pembahasan 60 hari kedepan.
“Terlebih (pembahasan) di penghujung tahun, semoga (segera) bisa terealisasi,” tutup Siswo. (adv/afi)