TENGGARONG – Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Kartanegara (BK-DPRD Kukar), menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Kode Etik dan Tata Beracara. FGD dihadiri seluruh anggota BK-DPRD Kukar, Wakil Ketua I DPRD Kukar, Alif Turiadi, Wakil Ketua III DPRD Kukar, Siswo Cahyono serta Sekretaris DPRD Kukar, Ridha Darmawan.
Ketua BK-DPRD Kukar, Abdul Wahab mengatakan, FGD dilaksanakan di Balikpapan selama 3 hari dari tanggal 15-17 Oktober 2022.
Wahab melanjutkan, pembahasan sendiri meliputi rencana penyusunan kode etik, dengan narasumber Staf Ahli Mahkamah Kehormatan DPR RI, Rina Dwi Handini.
“Mengenai masukan-masukan terkait aturan kode etik, perlu ada perubahan-perubahan atau penyempurnaan,” ungkap Wahab saat dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).
Dengan kata lain, ada aturan dan hal-hal yang belum tercover selama ini. Dianggap sangat penting, akan dimasukkan dalam aturan kode etik dan tata beracara. Setidaknya setelah 3 tahun sejak anggota DPRD Kukar periode 2019-2024 dilantik.
“Untuk (perubahan dan kemajuan) BK sendiri, anggota dan pimpinan semua,” tutup Wahab. (adv/afi)