PASER – Anggota DPRD Kaltim Andi Faisal Assegaf mengajak warga untuk memanfaatkan fasilitas bantuan hukum gratis pemerintah. Hal itu kembali disampaikan saat dirinya menggelar Sosialisasi Perda (Sosperda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Sempulang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Sabtu (15/10/2022).
Dalam kegiatan itu pula, anggota komisi I ini sekaligus mengedukasi kesadaran masyarakat terhadap hukum. Begitupun dengan pemahaman akses terhadap hukum yang berkeadilan.
“Sesuai konstitusi, setiap warga negara mendapat hak yang sama dihadapan hukum. Masyarakat juga berhak memperoleh kepastian hukum yang adil,” ujarnya di hadapan puluhan peserta sosialisasi.
Peserta sosperda kali ini di antaranya para dosen dan mahasiswa Universitas Tri Dharma Balikpapan, Perangkat Desa Sempulang. Kemudian beberapa organisasi kepemudaan, ibu-ibu PKK dan tokoh pemuda serta masyarakat Desa Sempulang.
Andi Faisal menyadari bahwa kondisi saat ini, tidak semua masyarakat paham cara mendapatkan keadilan saat berproses hukum. Alasan umumnya yang sering didapati ialah anggapan bahwa akses terhadap hukum yang adil sulit serta biaya yang mahal.
Oleh karena itu perlu disampaikan seluas-luasnya bahwa Pemprov Kaltim saat ini sudah memberikan fasilitas bantuan hukum. Diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat tidak mampu untuk mendapat akses bantuan hukum yang adil dan gratis.
“Sosialisasi ini terus saya gelar dari desa ke desa untuk memastikan setiap lapisan masyarakat mendapatkan akses terhadap keadilan. Supaya mereka mendapatkan perlakuan adil,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini, dua narasumber yang ahli di bidang hukum dihadirkan. Yaitu Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Paralegal Institut (LBH KUMHAM PI) PPU Hendri Sutrisno, S.Sos, SH. Kedua, Koordinator Yayasan Kajian dan Bantuan Hukum (YKBH) Rusmansyah SH, MH.
Materi yang disampaikan ialah seputar tata cara penyelesaian perkara dengan bantuan hukum secara gratis. Bantuan disebutkan Hendri diberikan secara gratis karena setiap warga negara dijamin konstitusi memperoleh keadilan hukum.
“Kami siap membantu warga yang membutuhkan untuk menyelesaikan masalah hukum. Warga akan mendapat pendampingan selama memenuhi persyaratan yang ditentukan,” terang Hendri.
Sementara itu, Rusmansyah menuturkan, pentingnya masyarakat memahami proses perkara hukum. Sehingga jika mengalami kesulitan bisa meminta bantuan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Melalui sosperda ini diharapkan pemahaman masyarakat tentang hukum bisa menjadi lebih baik.
“Semua bantuan yang diberikan gratis. Ditanggung pemerintah melalui APBD dan diatur berdasarkan Perda dan Pergub, demi masyarakat mendapatkan keadilan. Yang terpenting ialah memenuhi persyaratan,” tutupnya. (ADV/sbk)