TENGGARONG– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Badan Pendapatan Daerah Kutai Kartanegara (Bependa Kukar), sedang merumuskan skema dan bagi hasil (DBH) retribusi daerah dan pajak. Bagaimana desa yang memiliki tingkat pungutan yang tinggi, bisa mendapatkan reward dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
Hasil pungutan pajak dan retribusi daerah saat ini diterima oleh desa sebanyak 10 persen. Dimana dari jumlah itu, 60 persen dibagi rata keseluruh desa, sedangkan 40 persen sisanya dibagi secara proporsional.
“Ini akan diformulasikan kembali ke desa, yang banyak maksimal memungut pajak, dapat (bagian) lebih. Ini jadi motivasi desa untuk memungut dan meningkatkan pajak dan retribusinya,” ujar Kepala DPMD Kukar Ariyanto, Sabtu (15/10/2022).
Ariyanto mengatakan, pungutan pajak yang bisa dimaksimalkan oleh desa adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau restribusi dari sarang burung walet. Jadi pemerintah desa bisa didorong untuk memonitor para pengusaha dan petani sarang burung walet, untuk tertib mengurus perizinan. Nantinya, Pemkab Kukar yang membuat regulasinya, kecamatan hingga desa yang menyosialisasikan.
“Jadi petani (sarang burung)walet itu lebih tertib perizinan, itu harapan kita. Dan DBH-nya masuk ke APBDes,” tutup Ariyanto. (adv/afi)