TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menghibahkan lahan eks RSUD AM Parikesit Kukar di Jalan Imam Bonjol Tenggarong kepada Kementerian Hukum dan HAM Kaltimra. Hibah ditandai dengan serah terima dokumen dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset Pemkab Kukar.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, didampingi Wabup Kukar, Rendi Solihin dan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono melakukan penandatanganan dan serah terima di Hotel Redtop Jakarta, Rabu (13/10/2022) kemarin. Turut menyaksikan Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Sesditjenpas) Kemenkumham RI, Heni Yuwono.
Nantinya lahan yang diperkirakan seluas 5.357,77 meter persegi itu untuk pengembangan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Tenggarong. Yakni berupa perluasan kawasan yang juga mencakup Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Samarinda. “Mudahan segera dimanfaatkan dan lekas dibangun,” ujar Sunggono.
Sunggono pun berharap, bentuk perhatian yang diberikan oleh Pemkab Kukar kepada LPP Kelas IIA Tenggarong dan LPKA Samarinda, bisa dikelola dengan baik, sebagai wadah untuk membina anak-anak dan perempuan yang bermasalah dengan hukum.
Terlebih, saat ini kapasitas LPP Kelas IIA Tenggarong yang berkapasitas normal 250 WBP kini sudah mencapai 319 WBP. Jika terealisasi, lanjut dia, jumlah WBP yang bisa ditampung menjadi 800 orang. Jumlah tersebut diperkirakan bisa menampung WBP dari Rumah Tahanan (Rutan) di Sempaja, Balikpapan hingga Bontang. “Bakal menampung WBP yang ada di Kaltimtara,” tutup Tri belum lama ini. (ADV/afi)