spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bidkum Polda Kaltim Gelar Penyuluhan Hukum dan Supervisi Bantuan Hukum di Polres Bontang

BONTANG – Tim dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kaltim melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum serta supervisi bantuan hukum di Polres Bontang. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rupatama Lantai 2 Polres Bontang, Rabu (12/10/2022).

Sosialisasi dan penyuluhan hukum serta supervisi bantuan hukum dipimpin Advokat Madya 1 AKBP Sukarman, SH, didampingi Advokat Madya 2 Pembina TK I Sutikto, SH, Kepala Subbidang Penyusunan dan Penyuluhan Hukum (Sunluhkum) Bidkum Polda Kaltim Kompol Muntini, SE, MH, Kaur Sunkum Bidkum Polda Kaltim Kompol Tasimun, SH, MM, Kasubag Renmin Bidkum Polda Kaltim, Pembina TK 1 Yuyun ST.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Bontang AKP Kusyadi, Kasi Propam Iptu I Gede Eka Wardana, Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri, Wakapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro, para Kanit Reskrim Polsek jajaran, para perwira dan Bintara Polres Bontang berjumlah 41 orang.

Dalam sosialisasi dan penyuluhan hukum kali ini Bidkum Polda Kaltim menyampaikan materi sosialisasi tentang Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 06 Tahun 2019 tentang penyidikan Tindak Pidana, Perkap Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri, Serta Perpol Nomor 04 Tahun 2022 Tentang Satu Data Kepolisian Negara Republik Indonesia .

BACA JUGA :  Sembunyikan 3,13 Gram Sabu di Jok Motor, Dua Warga Gunung Elai Diamankan Polisi

Kasikum AKP Kusyadi yang mewakili Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya dalam sambutannya  mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada tim Bidkum Polda Kaltim yang  telah hadir di Polres Bontang

”Kedatangan tim Bidkum Polda Kaltim ini tentu dapat memberikan pencerahan kepada seluruh personel Polres Bontang. Dengan penyuluhan hukum ini semoga bisa menjadi bekal ilmu pengetahuan bagi kita semua, serta dapat memberikan hal baru yang perlu dipedomani dalam menghadapi tugas-tugas sebagai anggota Polri,” kata Kusyadi.

Ia menambahkan dengan mengikuti sosialisasi dan penyuluhan hukum, para personel bisa mendapatkan pengetahuan baru. Harapannya dengan kegiatan ini akan membuat personel Polres dan Polsek jajaran lebih paham tentang hukum, serta dapat diaplikasikan sesuai ketentuan dan aturan dan dapat meningkatkan pengetahuan mengenai hukum.

”Kepada personel Polres Bontang  yang mengikuti kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum agar dapat menyimak dengan baik semua materi yang diberikan oleh narasumber dari Tim Bidkum Polda Kaltim, sehingga bisa menjadi acuan bagi kita semua, khususnya personel Polres Bontang dan Polsek jajaran dalam mengambil keputusan di lapangan, sehingga anggota paham dan tidak melakukan pelanggaran hukum serta dapat dipertanggungjawabkan,”  ucapnya.

BACA JUGA :  Rakor Penentuan Zakat dan Hisab dan Rukyat Digabung, Ini Alasannya!

Sementara Advokat Madya 1 AKBP Sukarman menjelaskan, tujuan sosialisasi penyuluhan hokum itu untuk memberikan pemahaman kepada personel Polres Bontang dan jajaran tentang ketentuan perundang-undangan yang terkait pelaksanaan tugas Polri khususnya tentang kode etik di lingkungan Polri.

“Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan di Bidkum Polda Kaltim kepada Polres jajaran termasuk di Polres Bontang ini,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga memberikan penekanan kepada personil Polres Bontang dan Polsek jajaran agar tidak melakukan pelanggaran yang bisa menurunkan citra Polri dan dapat melaksanakan tugas dengan baik.

”Kami berharap agar personel Polres Bontang dan Polsek jajaran mengikuti aturan yang berlaku, bagi anggota Polri, dan kepada setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan dilakukan sidang kode etik,” jelas Sukarman. (hms)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti