spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Cukup di Pengadilan, Dua Kader PKS Balikpapan Berseteru di Polda

BALIKPAPAN– Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur  menerima laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan kader PKS Balikpapan bernama Nasrul Hamdi. Nasrul melaporkan kader PKS lainnya, Syukri Wahid, atas dugaan pencemaran nama baik partai.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo membenarkan adanya laporan tersebut. Disebutkan pihaknya masih mendalami laporan yang diajukan oleh pelapor atas dugaan pelanggaran Undang-undang ITE.

“Benar, kemarin ada agenda undangan klarifikasi terhadap terlapor atas nama Syukri Wahid,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022).

Yusuf menambahkan, undangan tersebut masih sebatas klarifikasi terhadap terlapor. Apakah benar terlapor telah memposting unggahan di Facebook seperti  dimaksud pelapor.

“Pihak kami masih melakukan lidik ya, dan kemarin itu pemanggilan agendanya masih sebatas klarifikasi terlapor dulu. Sementara masih lidik,” tambah Yusuf Sutejo.

Saat dihubungi, Syukri Wahid membenarkan dirinya telah dimintai keterangan oleh anggota Ditkrimsus Polda Kaltim pada Selasa (11/10/2022).

“Saya memenuhi panggilan undangan klarifikasi atas laporan saudara Nasrul Hamdi sebagai pengurus PKS,” ujar Syukri Wahid.

BACA JUGA :  Balikpapan Bowling Open, Jaring Kemampuan Atlet Pasca Pandemi

Syukri menjelaskan, laporan yang dimaksud adalah dugaan pelanggaran Undang-undang ITE, pencemaran nama baik di medsos miliknya yang diposting pada 22 Februari 2022.

Syukri menilai laporan rekan separtainya ini tidak memiliki legal standing. Hal ini mengacu pada kesepakatan lembaga yakni Kominfo, Jaksa Agung dan Kapolri bahwa yang bisa dilaporkan tersebut adalah perorangan bukan lembaga dan jika yang diposting kebenaran hal tersebut tidak bisa dipidanakan.

“Nah, atas dasar itu saudara Nasrul Hamdi ini tidak punya legal standing sebagai pelapor. Karena postingan saya itu bukan tentang dia. Jadi ‘kan lucu ada orang merasa dicemarkan nama baiknya, padahal postingan saya tidak menyebutkan nama,” jelasnya.

Terhadap laporan tersebut, Syukri Wahid mengaku akan kooperatif dengan cara memenuhi panggilan polisi,  bila keterangannya diperlukan kembali.

“Tindak lanjutnya, tunggu tanggal mainnya. Saya hanya ingin melihatkan itikad baik saya, menghormati hukum. Saya penuhi panggilan tersebut karena saya anggota dewan,” tambahnya.

Jika tuduhan pelapor tidak terbukti, Syukri Wahid berencana melayangkan somasi kepada pelapor. “Jika (laporan) tidak memiliki syarat-syarat ITE, maka saya akan jadikan itu dasar semacam somasi dan sebagai bahan pertanyaan publik, bahwa ada orang yang melaporkan saya terhadap tuduhan yang tidak benar,” tambahnya.

BACA JUGA :  Biadab, Seorang Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya

“Ingat, pelapor itu punya konsekuensi hukum. Dan saya pastikan kemarin, penyelidik telah memberikan saya dokumen yang dia (pelapor) merasa terjadi pencemaran nama baik. Saya pastikan hakulyakin saya tidak sebut nama dia,” tutupnya.

Syukri dan PKS saat ini tengah berseteru di Pengadilan Negeri Balikpapan. PKS mengajukan gugatan perihal pergantian antar waktu (PAW) dengan dalil Syukri  telah pindah ke Partai Gelora.

Syukri selalu memposting perihal sidang di akun Facebook miliknya, yang menurut kader PKS bernada mencemarkan nama baik partai. (bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.