TENGGARONG– Pelantikan 86 kepala desa (kades) hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kutai Kartanegara (Kukar) 2022, ditunda. Dari jadwal 14 Oktober diundur menjadi 27 Oktober 2022.
Kepastian ini disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Ariyanto, Selasa (11/10/2022).
Walau diundur, Bupati Kukar dipastikan tetap akan melantik secara langsung, di Gedung Putri Karang Melenu (PKM), Tenggarong Seberang.
Pengunduran jadwal pelantikan, diambil DPMD Kukar untuk menyesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan kades sebelumnya. Karena dalam Surat Keputusan (SK) sebagai kades tahun 2016, masa jabatan mereka selama 6 tahun.
“Kita harus menyesuaikan masa (jabatan) kades yang lalu itu,” terang Ariyanto.
Diketahui, masa jabatan kades terpilih tahun 2016 berakhir pada 26 Oktober 2022. Otomatis pelantikan kades terpilih 2022 harus menyesuaikan dengan berakhirnya masa jabatan kades sebelumnya.
“Jadi wajib kita untuk mengikuti habisnya masa jabatan kades terdahulu, baru kita bisa melantik kades terpilih pada Pilkades Serentak 2022,” tutup Ariyanto. (adv/afi)