spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Legislator PPU Minta PAM Danum Taka Kaji Ulang Rencana Kenaikan Tarif

PENAJAM – Legislator Penajam Paser Utara (PPU) meminta Perusahaan Air Minum (PAM) Danum Taka untuk mengevaluasi kembali penyesuaian tarif yang akan dilakukan. Hal itu dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat maupun Pemkab PPU dalam menanggung pelayanan dasar masyarakat tersebut.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPRD PPU Thohiron yang menyebut ada masalah kompleks terkait pelayanan air bersih di PPU. Menurut dia, selain adanya kebijakan baru soal tarif dasar air bersih, perlu juga ada beberapa fasilitas yang mesti diperbaiki terlebih dahulu.

“Kami minta dianalisa kembali terkait kenaikan tarif air PDAM. Kerugian yang dialami PDAM itu karena adanya kebocoran distribusi air bersih,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Senin (10/10/22).

Loket pembayaran tagihan air bersih PAM Danum Taka.

Ia mengatakan, kebocoran air yang dialami PDAM hampir menyentuh angka 40% dari seluruh layanan distribusi air bersih ke pelanggan. Hal itu ia ketahui usai beberapa kali melakukan rapat kerja dengan PAM Danum Taka. Malahan nilai kerugian yang mesti ditanggung karena hal ini mencapai 1,4 juta kubik per tahun.

Tentu pihaknya menyayangkan terjadinya kebocoran yang akhirnya berdampak pada layanan ke pelanggan. Dengan alasan inilah, ia meminta PAM Danum Taka untuk meminimalisasi tingkat kebocoran. Hal ini demi menekan kerugian perusahaan plat merah ini, baru setelah itu mengkaji ulang penyesuaian tarif.

“Silakan dinaikan (tarifnya), asal dengan catatan, tekan kebocoran kalau bisa sampai hanya 5 persen. Setelah kebocorannya bisa ditekan, terus dihitung tetapi masih kurang, bolehlah dinaikkan. Jangan lupa juga dengan beberapa permasalahan lainnya,” beber Thohiron.

Petugas saat melakukan pembersihan penampungan air bersih.

Seperti diketahui, PAM Danum Taka berencana menaikkan tarif air bersih sebesar 25 persen, pada awal tahun 2023. Penyesuain tarif didasari atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) nomor 500/K.162 tahun 2022, tentang penyesuaian batas tarif air minum, kabupaten/kota di Kaltim.

Adapun PAM Danum Taka turut mengajukan alokasi subsidi tarif ke Pemkab PPU. Dasar permohonan subsidi mengacu pada Permendagri nomor 70/2016, tentang Pemberian Subsidi dari Pemerintah Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

Anggaran subsidi dalam bentuk penyertaan modal senilai Rp 7 miliar, diperuntukkan bagi golongan masyarakat dengan kategori sosial umum dan khusus. Sasaran pemberian subsidi, yakni mulai kelompok A1, A2 dan A3. Sementara kelompok niaga keatas tidak dimasuk kategori yang mendapatkan subsidi dari pemerintah

“Harapannya jika beberapa hal itu bisa ditekan, nilai yang dibebankan ke masyarakat atau ke pemerintah daerah bisa turut ditekan demi kebaikan bersama,” pungkasnya. (adv/sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti