spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD PPU Dukung Rencana Pembangunan Kantor OPD di 2023

PENAJAM- Belum tersedianya kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) dinilai sebagai salah satu hambatan pelayanan ideal ke masyarakat. Maka dari itu, DPRD PPU mendukung agar realisasi pembangunan dapat dilaksanakan pada 2023.

Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin mengatakan, usulan pembangunan pada tahun depan sudah tepat. Terlebih hal tersebut sudah lama menjadi catatan para legislator.

“Kami meminta untuk dibangun kantor dinas untuk penunjang kinerja. Termasuk beberapa infrastruktur lainnya juga prioritas,” katanya usai rapat antar Banggar DPRD dan TAPD PPU, Senin (10/10/22).

DPRD, lanjut dia, mendorong Pemkab PPU untuk menyediakan fasilitas kantor bagi beberapa OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik. Tujuannya agar pelayanan lebih optimal.

Unsur pimpinan DPRD dalam rapat anggaran bersama TAPD PPU.

Sejumlah OPD yang pembangunan kantornya diupayakan tahun depan, diantaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Badan Keuangan (BK) serta beberapa OPD lain. Hanya saja, pembangunan kantor instansi, lanjut Raup, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Kendati legislatif dan eksekutif sudah sepakat mengalokasikan anggaran pembangunan kantor, namun beberapa hal tetap perlu menjadi catatan.

BACA JUGA :  Sudirman: Pemkab PPU Bangun Puskesmas di Pesisir Penajam

Kebutuhan kantor bisa dialokasikan untuk 2 atau 3 gedung baru, berdasarkan usulan Dinas PUPR PPU membutuhkan anggaran sekira Rp 100 miliar.

“Saat ini masih dalam pembahasan, berapa gedung yang nanti bisa kita bangun. Yang jelas dalam membangun harus full design atau fungsional. Itu yang kita minta pemerintah daerah bisa jelaskan,” terangnya.

Gedung DPRD PPU di Kilometer 9 Nipah-Nipah.

Raup menjelaskan pula, besaran alokasi pembangunan gedung perkantoran juga menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kemudian juga Peraturan Presiden (Perpres) terkait dana transfer ke daerah, atau dalam bentuk dana alokasi umum (DAU) maupun dana alokasi khusus (DAK).

“Tapi semoga masih bisa kita penuhi semua, selama itu masuk akal. Kalau dilihat, keuangan daerah kita sudah sedikit membaik, seiring nihilnya beban utang di luar PT SMI dan beban utang kita kemarin (2020-2021),” jelas Raup.

Untuk diketahui, APBD PPU pada 2023 ditargetkan sebesar Rp 1,180 triliun lebih. Nilai tersebut masih berpotensi naik seiring adanya tambahan dana bagi hasil (DBH) dari pusat. (adv/sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.