spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Fakta-fakta Anak Pimpinan Ponpes di Bontang Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

BONTANG – Polres Bontang telah mengamankan satu tersangka R yang melakukan tindak pindana persetubuhan dan pencabulan. Hal ini diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya dalam konferensi Pers, Sabtu, (8/10/2022) pagi tadi.

Kapolres Bontang AKBP Yusep mengungkapkan R telah diamankan atas kooperatif keluarga dengan menyerahkan pelaku ke Mapolres Bontang. Dalam laporan, persetubuhan anak dan pencabulan yang terjadi di jalan Urip Sumaharjo RT 12 Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan pada Juni 2022 lalu di Pondok Pesantren (Ponpes) Ar-Rahman Segendis. “Pelaku telah ditangkap dan diamankan di Polres Bontang,” ucap Kapolres.

Kapolres mengungkapkan bahwa Polres telah menerima dua laporan pada Rabu (6/10/2022) malam atas tindakan pelaku memperkosa santri. Korban MA (14) dan LA (13) dilaporkan atas persetubuhan di bawah umur dan pencabulan yang dilakukan pemuda 18 tahun, anak pimpinan Ponpes Ar-Rahman Segendis. “Dari dua laporan mengarah ke R (18) yang merupakan anak dari pemilik pesantren Ar- Rahman Segendis yang sekaligus pimpinan Ponpes,” sebut Yusep.

Lanjut Yusep, bahwa pasal yang disangkakan pada pelaku pada laporan korban atas inisial MA yakni pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76D dan pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara untuk, laporan kedua, disangkakan pasal 82 ayat 1 juncto 76E dengan ancaman 15 tahun penjara.“Barang bukti yang diamankan berupa baju kaos, celana dan pakaian korban,” kata Yusep.

Selanjutnya Yusep mengatakan laporan langsung disampaikan oleh orang tua korban MA dan LA terkait persetubuhan dan pencabulan. “Sampai saat ini masih satu tersangka atas inisial R. Sudah diamankan di Polres, diamankan pukul 21.00 wita. Kita langsung melakukan pemeriksaan dan mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka,” ucap Yusep.

Yusep menambahkan bahwa pelaku saat ini masih berstatus mahasiswa di Sulawesi. Dari penjelasan Kapolres bahwa motif tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan dikarenakan sering menonton film dewasa (porno).

“Saat jalan-jalan ke sana (Ponpes) kemudian melihat asrama putri ada juga kelengahan dan kurang ketatnya peraturan kemudian ada timbul niat melakukan persetubuhan,” kata Yusep.

Sementara untuk status Ponpes saat ini, Polres Bontang menutup sementara dan masih mengkaji mengenai izin dan berkoordinasi dengan instansi terkait. “Kita akan kaji mengenai izinnya, terkait dengan standardisasinya dan akan berkoordinasi dengan instansi pemerintahan yang terkait,” ujar Yusep.

Laporan sampai saat ini masih dua orang korban. Polres masih akan menyampaikan lebih lanjut kepada keluarga korban dan apabila ada yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke Polres. (yah)

16.4k Pengikut
Mengikuti