BONTANG – Kasus Covid 19 di Kota Bontang terus bertambah. Terbaru, Tim Satgas Covid 19 kembali mengumumkan adanya 24 pasien yang terkonfirmasi positif covid 19 pada Kamis ( 29/10/2020). Jika diakumulasi, jumlahnya menjadi 1.003 kasus.
Dalam Infografis yang diberikan Dinas Kominfo Bontang, ada lima kelurahan yang masuk dalam zona merah yaitu, kelurahan Api-Api, Guntung, Gunung Elai, Loktuan, dan Telihan. Dari 1.003 kasus, 39 pasien di dirawat, 23 meninggal, 766 sembuh dan sisanya menjalani isolasi mandiri.
Menghindari lonjakan kasus covid-19, Pemerintah Kota Bontang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 188.65/1403/2020 Tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 Di Kota Bontang. Diketahui cuti bersama ini berlangsung sejak 28-30 Oktober 2020.
Dalam surat yang dirilis Pjs Wali Kota Bontang, Riza Indra Riadi, tertulis selama melaksanakan libur dan cuti bersama sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga yang serumah, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan serta menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana Hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dan waspada terhadap potensi penyakit demam berdarah.
“Bagi masyarakat yang melaksanakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dilaksanakan di lingkungan masing-masing tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak serta tidak berkerumun. Diutamakan dilaksanakan di ruang terbuka. Apabila dilaksanakan di ruang tertutup agar memperhatikan ruangan cukup ventilasi dengan durasi waktu pelaksanaan paling lama 120 (seratus dua puluh) menit,” beber Riza dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, bagi warga yang melakukan perjalanan keluar daerah, agar melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku, untuk memastikan pelaku perjalanan bebas Covid-19 demi melindungi orang lain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi.
Riza juga meminta bagi yang dinyatakan positif atau reaktif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri untuk mencegah penularan dan melaporkan kepada Public Service Center (PSC) Call Center COVID-19 Kota Bontang melalui telepon, WhatsApp, atau SMS ke nomor handphone 08115407119 atau mengisi google form di https://bit.ly/covidbontang untuk mendapatkan protokol kesehatan dan pemantauan oleh petugas.
Pengoptimalan peran Satgas kecamatan, kelurahan, dan Rukun Tetangga (RT) agar mewujudkan daerah tangguh bebas Covid-19. Menjaga kelurahan dari peningkatan penularan positif Covid-19 di antaranya dengan meyakinkan pengunjung suatu lingkungan tersebut dengan membawa surat hasil tes PCR/rapid test yang menjelaskan bahwa pengunjung negatif Covid-19.
“Pada tempat wisata yang menjadi sasaran liburan tetap menerapkan protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen, mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara massif,” jelasnya.
Riza mengimbau setiap orang, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib mematuhi protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, untuk mewujudkan penurunan angka penyebaran Covid-19 di Kota Bontang. (bgr/red2)