spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Minta Tenaga Kerja Lokal di IKN Diupah Sesuai Standar

PENAJAM – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti persoalan upah tenaga kerja proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ada di Kecamatan Sepaku. Anggota Komisi I DPRD PPU Abdul Rahman Wahid menilai, selama ini pemberian upah bagi tenaga kerja dinilai kurang layak atau di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang ada di wilayah Kabupaten PPU.

Dari informasi yang diterima Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, upah tenaga kerja lokal di pembangunan infrastruktur IKN di Kecamatan Sepaku dibayar tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) PPU. Seperti tenaga kerja lokal di proyek pembangunan Intake Sungai Sepaku yang hanya mendapatkan upah Rp 80 ribu per hari.

“Standar yang diikuti ‘kan bukan standar kabupaten PPU tapi standar pusat. Serba salah juga buat kita. Ketika ada masyarakat yang mau bekerja di proyek IKN dengan gaji di bawah standar,” ujarnya, Jumat (7/10/2022).

Menurutnya, standar gaji tukang atau buruh pekerja di wilayah Kecamatan Sepaku yang merupakan lokasi pembangunan IKN mencapai sekitar Rp 200 ribu. Sementara selama ini ada perusahaan-perusahaan yang memegang proyek IKN hanya memberikan upah sekitar Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu per hari.

Perihal tersebut, dikatakan Wahid, telah disampaikan kepada Disnakertrans PPU untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui rapat dengar pendapat (RDP). “Kita juga minta solusi terkait penerimaan tenaga kerja lokal. Walaupun tidak sesuai minimal ada tidak terlalu banyak kesenjangan. Kami akan melakukan RDP dengan perusahaan-perusahaan terkait dalam waktu dekat,” jelas Wahid.

Mengenai persoalan upah tenaga kerja lokal yang tidak sesuai dengan UMK tersebut, rencananya akan dibahas bersama dengan DPRD PPU. Kontraktor yang mengerjakan proyek Intake Sungai Sepaku akan dipanggil untuk dimintai penjelasan.

“Setidaknya jika ini benar, untuk beberapa proyek infrastruktur IKN yang dikerjakan di Kecamatan Sepaku bisa diberi upah sesuai dengan UMK PPU,” pungkasnya. (adv/sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti