BANDUNG – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992, Sunarti memutuskan hasil kongres melalui rapat internal seluruh pengurus yang diselengarakan di Bandung pada 28 Oktober 2020.
Diputuskan, organisasi yang kini sudah memiliki pengurus DPD dan DPC di 34 provinsi, dan sebelumnya bernama Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992, berganti nama menjadi Serikat Buruh Sejahtera Independen 92.
“Kami, buruh yang terhimpun dalam Serikat Buruh Sejahtera Independen, membangun wadah serikat buruh sebagai alat perjuangan mewujudkan keadilan,” kata Sunarti. Oleh karenanya, lanjut dia, dalam Kongres SBSI 1992 ke-VI pihaknya mendeklarasikan pergantian nama Serikat Buruh Sejahtera Indonesia menjadi Serikat Buruh Sejahtera Independen atau disingkat SBSI 92.
Sekjen SBSI 92 Kaltim Sultan didampingi Ketua SBSI Kukar Nanang Sukarna yang ikut menghadiri acara, mengatakan, perjuangan buruh sesunguhnya tidak saja perjuangan ekonomi dalam hubungan kerja.
Tapi perjuangan insan Tuhan YME dalam mewujudkan keadilan sebagai makhluk yang setara.
Selain mengganti nama, kongres mengeluarkan resolusi:
1. Menuntut pemerintah untuk segera menerbitkan Perpu untuk mengakhiri polemik UU Cipta Kerja.
2. Menuntut Menteri Tenaga Kerja RI mencabut kembali surat edaran No M/11/KH /04/X /2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid- 19.
3. Secara internal kongres mengamanatkan kembali dilaksanakan munas SBSI 92 dalam kurang waktu 6 bulan kedepan. (red)