SAMARINDA– Anggota DPRD Kaltim Marthinus mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim, untuk segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) Perda 1/2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.
Hal tersebut disampaikannya usai menggelar Sosialisai Perda 1/2018 di Loa Duri, Kutai Kartanegara, Rabu (5/10/2022). Pasalnya, lanjut Marthinus, setelah dua tahun diresmikan menjadi Perda, belum ada aturan teknis untuk mengimplementasikan Perda Perlidungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.
“Kalau sudah berbentuk Pergub, konsideran yang ada harus berlaku. Dan pemerintah harus menganggarkan,” jelas Politisi PDI Perjuangan ini.
Marthinus menegaskan, Perda ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Musabab hak penyandang disabilitas dibidang kesehatan, pendidikan hingga ketenagakerjaan wajib dipenuhi.
Sementara Sekretaris Perkumpulan Penyandang Disablitas Indonesia (PPDI) Kaltim, Syawal Rianto, menyatakan, pihaknya telah menyusun rancangan Pergub Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandandang Disabilitas dengan bekerja sama dengan Universitas Mulawarman (Unmul). Ia berharap dalam waktu dekat Pemprov Kaltim segera membuat Pergubnya.
“Saya harap segera dipergubkan. Sudah dirancang di Rencana Aksi Daerah. Sudah diserahkan ke Pemprov, mungkin tahun 2024 ini sudah jadi Pergub,” terang Syawal.
Dia juga menyinggung soal kewajiban perusahaan swasta dan Pemerintah Daerah untuk mengakomodasi penyandang disabilitas agar dapat bekerja. Menurutnya, para penyandang disabilitas harus pro-aktif untuk meningkatkan kemampuan dan kualitasnya dengan mengikuti sertifikasi, agar memiliki daya saing.(eky)