spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

1.410 Kendaraan Dinas Pemkab Kutim Tak Jelas Penggunanya, Tak Dikembalikan Jadi Urusan KPK

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dibantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menginventarisasi aset daerah baik berupa tanah/bangunan atau kendaraan. Terungkap, dari total 4.298 unit kendaraan dinas dengan nilai Rp 339 miliar, sebanyak 1.410 unit diantaranya tidak diketahui keberadaan dan data penggunanya.

Untuk itu, mulai pekan depan, menurut Pjs Bupati Kutim Jauhar Effendi, pihaknya akan menarik kendaraan dinas yang tak sesuai peruntukannya tersebut. Bila pihak yang penggunanya tetap bandel tak mau menyerahkan, Pemkab Kutim akan meminta KPK untuk turun tangan membereskan persoalan ini.

“Penarikan atau penertiban kendaraan itu bagi seseorang yang menguasai kendaraan, tapi sebenarnya sudah tidak berhak lagi untuk tidak menguasai kendaraan. Sebab banyak satuan perangkat kerja, seperti kecamatan, membutuh kan mobilitas kendaraan dalam melaksanakan pekerjaan dinasnya. SKPD yang menguasai lebih dari satu kendaraan, itu yang akan kita tarik,” kata Jauhar.

Secara rinci Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kutim, Suparto mengatakan, kendaraan roda (R2) berjumlah 3.236 unit senilai Rp 52 miliar, R3 berjumlah 99 unit senilai Rp 5 miliar, dan R4 berjumlah 919 unit senilai Rp 248 miliar. Sedangkan kendaraan di atas R4 sebanyak 44 unit senilai Rp 33 miliar.

Dikatakan pula, kendaraan dinas yang tercatat dalam kondisi rusak berjumlah 192 unit, kendaraan dinas digunakan organisasi, LSM, dan yayasan sebanyak 50 unit. Pihak lain seperti ASN purna-tugas/pensiun sebanyak 110 unit, serta digunakan ASN yang telah dimutasi ke luar Kutim sebanyak 6 unit.

Dari sisi kelengkapan dokumen kendaraan, seperti informasi merek, tipe nomor polisi, nomor rangka dan bukti kepemilikan BPKB sebanyak 2.158 unit. Data lain yang disebutkan Suparto adalah soal adanya pejabat eselon yang menggunakan kendaraan dinas lebih dari satu unit sebanyak 108 unit. Adapula penggunaan kendaraan dinas lebih dari satu unit sebanyak 517 unit.

Suparto juga menyebut jumah aset tetap tanah milik Pemkab Kutim yang telah diinventarisasi berjumlah 824 bidang senilai Rp 1,6 triliun. Rinciannya, tanah bawah jalan 216 bidang, tanah desa pemakaian pemerintah 64 bidang, tanah bersertifikat 68 bidang, tanah yang diajukan sertifikat 38 bidang, P3D yang diserahkan ke provinsi 5 bidang, dan asal usul pinjam 4 bidang.

Tercatat pula, tanah yang belum bersertifikat sebanyak 376 bidang, pematangan lahan 6 bidang, tanah bermasalah 2 bidang, atribusi/kapitalisasi ke induk 45 bidang. (red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti