PENAJAM – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan dan Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023. Enam fraksi memberikan persetujuan agar draf dapat dibahas menjadi peraturan daerah (perda).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Syahrudin M Noor dan dihadiri Plt Bupati PPU Hamdam, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU. Hadir pula 21 orang dari 25 anggota DPRD, sehingga rapat tersebut dinyatakan kuorum, Jumat (30/9/2022).
“Semoga seluruh catatan dari semua fraksi bisa diperhatikan dan dibahas bersama antara Banggar dan TAPD,” ucapnya.
Syahruddin menyampaikan, Rancangan APBD 2023 telah diterima oleh legislatif untuk selanjutnya dilakukan pembahasan. Ia menargetkan pengesahan bisa dilakukan setidaknya dalam waktu 2 bulan pembahasan.
“Dalam pembahasan, DPRD memandang masih ada beberapa hal yang perlu disampaikan. Oleh karena itu, dalam rapat paripurna ini fraksi-fraksi DPRD PPU akan menyampaikan pandangan umumnya,” kata Syahrudin.
Sementara itu Plt Bupati PPU Hamdam menyampaikan target pendapatan APBD 2023 sebesar Rp 1.180.915.700.026, terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 90.930.961.128. Dana Perimbangan sebesar Rp 988.863.367.200,00 serta Lain-lain Pendapatan Yang Sah sebesar Rp 2.184.687.698.
“Untuk belanja daerah secara keseluruhan direncanakan sebesar Rp 1.124.285.024.386 terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 889.551.643.688, belanja modal sebesar Rp 135.017.130.698, belanja tidak terduga sebesar Rp 5.116.250.000 serta belanja transfer sebesar Rp 94.600.000.000,” kata Hamdam.
Dia melanjutkan, Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp 56.630.675.640 dengan memperhatikan target pendapatan dengan rencana belanja maka terdapat selisih Lebih (surplus) sebesar Rp 56.630.675.640.
“Surplus tersebut akan digunakan untuk pembayaran cicilan pokok pinjaman pada PT SMI dan penyertaan modal daerah pada perusahaan daerah danum taka sehingga APBD 2023 menjadi balance,” pungkasnya. (adv/sbk)