spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Kaltim Ungkap 4 Lokasi Tambang Ilegal, 2 Diantaranya di IKN dan Kawasan Konservasi

BALIKPAPAN– Sepanjang September 2022, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim berhasil membongkar praktek tambang batu bara ilegal di 4 lokasi. Dari belasan orang yang diamankan, empat diantaranya kini resmi berstatus tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan, ada tantangan tersendiri dalam mengungkap praktik tambang  ilegal di Kaltim. Para pelaku  bermain kucing-kucingan dengan petugas, baik dari Polda Kaltim maupun Gakkum KLHK.

“Ketika kita patroli, hilang semua. Tapi giliran kita sudah tidak patroli, mereka main (menggali) lagi. Nah, kita dapat info langsung kita balik lakukan penangkapan,” ujar Kombes Pol Indra, Jumat (30/9/2022).

Adapun 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena mereka tak bisa mengelak. Pasalnya barang bukti yang dikumpulkan jelas-jelas ada, sehingga kuat untuk menjerat mereka sebagai tersangka.

“Ada yang dari perusahaan, ada juga yang perorangan. Kalau perusahaan, statusnya resmi, cuma tambangnya ini yang nggak resmi,” jelas Indra.

Mengenai lokasi tambang batu bara ilegal, Indra menyebut tersebar di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar).

Tambang ilegal di Taman Hutan Raya atau Bukit Soeharto, Samboja, (Kukar) merupakan kasus pertama yang berhasil diusut oleh kepolisian pada awal September.

“Kita menetapkan dua tersangka dan dua alat berat yang kita amankan, serta tumpukan batu bara yang masih diuji oleh dinas terkait untuk diketahui kadarnya, volume jumlah batu bara tersebut,” jelasnya.

Pengungkapan kedua, lanjut Indra, adalah tambang ilegal di Desa Segihan, Sebulu, Kukar dengan tersangka satu orang. Barang bukti yang disita berupa ekskavator, ponton, hingga tumpukan batu bara sebanyak 6 ribu metriks ton.

Pengungkapan ketiga, pelaku beroperasi di wilayah Bukit Tengkorak, Sepaku, Penajam Paser Utara. “Titiknya sudah masuk wilayah IKN Nusantara. Padahal jangankan pertambangan, aktivitas biasa saja sudah dilarang,” tegasnya.

Dari pengungkapan di wilayah IKN Nusantara ini, jajarannya menyita barang bukti satu alat berat dan 1.000 metriks ton batu bara. Atas temuan itu satu orang pemodal menjadi tersangka.

Sementara pengungkapan terakhir, lanjut Indra, berlokasi di Samboja, Kukar. Dan nahasnya, praktek tambang ilegal tersebut mengeruk kawasan konservasi orangutan dan beruang madu.

Ada satu orang yang menjadi tersangka. Ia merupakan pemodal dari praktek pertambangan batu bara di wilayah konservasi tersebut. Imbasnya, disamping berpeluang mengganggu kehidupan satwa, juga mengancam suplai air bersih yang biasa dimanfaatkan warga.

Adapun total dari batu bara yang berhasil disita, Indra memperkirakan sebanyak 10 ribu metriks ton. Batu bara itu nantinya dilelang dan hasilnya akan diserahkan ke kejaksaan untuk disetorkan ke kas negara.

Indra memastikan penyidikan tak berhenti dengan menetapkan 4 tersangka. Pihaknya masih terus memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Disinggung keterlibatan oknum aparat, Indra mengaku belum ada temuan yang mengarah kesana. Ia kembali menekankan, tersangka baru sebatas pihak pemodal maupun koordinator lapangan.

“Kita juga masih memburu pemodal serta pelaku lainnya. Identitas sudah kita dapatkan, tinggal tunggu waktunya,” tutup Indra. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img