spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Fasilitasi Hibah Lahan Pemkot ke Kemenag Bontang

BONTANG – Komisi II dan III DPRD Bontang kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Agama (Kemenag) Bontang, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan), Senin (26/10/2020).

Dalam rapat tersebut, DPRD Bontang menindaklanjuti pengajuan hibah lahan oleh Kemenag Bontang kepada Pemkot Bontang yang hingga kini belum terealisasi.
“Kami minta kejelasan dari masing-masing instansi yang hadir nanti sudah seperti apa progresnya dan dimana kendalanya. Kami berharap bisa segera selesai dan lahan bisa dihibahkan. Agar ketika ada bantuan, tidak terhalang dengan status lahan,” tutur Ketua Komisi II, Rustam.

Mewakili Kepala Kemenag Bontang, Kasi Pendidikan Islam (Pendis) Sultani berujar, sejak 28 September 2020, Kemenag Bontang telah menyelesaikan administrasi permohonan hibah lahan.

Menurut dia, ada 3 item lahan yang minta dihibahkan dari Pemkot Bontang kepada Kemenag. Pertama, lahan Gedung Kantor Kemenag saat ini yang berlokasi di Jalan Piere Tendean, Bontang Kuala seluas 6.616 meter persegi. Kedua, lahan di Gedung Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Jalan Piere Tendean, Bontang Kuala seluas 6.871 meter persegi. Dan ketiga, lahan di gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Bontang Barat yang berlokasi di Jalan Tarakan Kelurahan Gunung Telihan seluas 1.448 meter persegi. “Harapan kami di RDP ketiga ini sudah ada titik terang,” ujar Sultani.

Belum dihibahkannya lahan ini ke mereka, lanjut Sultani, berefek pada sulitnya mendapatkan bantuan akibat terhalang regulasi. Contohnya saja saat banjir rob yang melanda Bontang Kuala beberapa waktu lalu, gedung mereka ikut tergenang dan menimbulkan sejumlah kerusakan. “Namun saat kami mau mengajukan bantuan untuk merehab gedung, terkendala dengan status lahan,” paparnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Bontang, Deddy Haryanto menyebut, pihaknya baru bisa melakukan memproses pemindahtanganan setelah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Barang Milik Daerah pada September lalu. Saat ini kata dia, lahan yang sudah dinyatakan klir adalah lahan di KUA Bontang Selatan. Sementara lainnya, masih belum klir. “Namun sesuai arahan dari BPN tadi, lahan tetap bisa dihibahkan walau belum klir,” tuturnya.

Saat ini kata Deddy, proses peninjauan lapangan juga telah dilakukan BPKA ke Kemenag Bontang. Rencananya, proses hibah lahan akan dilakukan pada pekan kedua November mendatang. (bms/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti