spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gegara Motor Curian Mogok, Residivis di Balikapapan Kembali Masuk Penjara

BALIKPAPAN– Seorang residivis spesialis pencurian berinisial YS (29) kembali terancam mendekam di penjara. Bersama temannya SF (28), dia ditangkap polisi karena diduga mencuri motor Jalan Sultan Hasanuddin, Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Djoko Purwanto menerangkan, keduanya melancarkan aksinya pada Sabtu (24/9/2022) malam.

Aksi nekat tersebut bermula saat YS tengah berkeliling dan setibanya di lokasi kejadian, warga Kelurahan Baru Tengah tersebut melihat motor Suzuki Satria F terparkir tak dikunci. “Saudara YS melihat motor korban di parkir di depan rumah dalam keadaan tidak terkunci,” ujar Djoko, Selasa (27/9/2022).

Melihat itu, muncul niat jahat YS  untuk membawa kabur motor  kemudian menjualnya. Untuk memuluskan rencananya, YS lantas menghubungi temannya,  SF yang tinggal tidak jauh dari rumah korban.

“Begitu saudara SF datang, mereka mengamati lokasi. Setelah aman mereka mendorong motor ke tempat aman, bersama motor Honda Scoopy milik YS,” terangnya.

Sesampainya di kawasan Jalan Baru, mereka berdua mencoba membongkar soket untuk menghidupkan mesin motor. Selanjutnya, YS lantas mengendarai motor curian untuk dijual ke kawasan Km 11.

BACA JUGA :  Diajak Buka Puasa Bersama, IB Dapat Hadiah Mobil Ambulans

Sialnya. Tak berselang lama, motor  yang hendak dijual itu malah mogok. Mereka terpaksa harus  menghidupkan lagi motor. “Bersamaan dengan itu, kita terima laporan dari korban. Lalu kita melakukan lidik dan menemukan barang bukti curian dan sepeda motor Scoopy itu,” urai Djoko.

Takut karena didatangi polisi,  YS mencoba melarikan diri meninggalkan motor dan SF yang hanya bisa pasrah.

Polisi kemudian memburu YS yang belakangan diketahui bersembunyi di wilayah Gunung Bugis, sementara SF diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat. “Sekitar jam 06.00 Wita, kita jemput YS di rumahnya dan langsung kita bawa ke Polsek Balikpapan Barat,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Djoko, keduanya dijerat ancaman pidana penjara 7 tahun sesuai Pasal 363 KUHP. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img