PENAJAM – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) diminta untuk mempersiapkan sektor kepariwisataan dalam menghadapi Ibu Kota Nusantara (IKN). Utamanya dalam memperbaiki kinerja dan sudut pandang pengelolaan wisata.
Potensi kepariwisataan di Benuo Taka sangat besar. Namun semua kelas kepariwisataan yang ada; wisata bahari, wisata budaya dan wisata pesisir tetap perlu sentuhan pengembangan. Apalagi untuk menangkap peluang IKN.
Adapun upaya pengembangan itu sejatinya sudah masuk dalam catatan prioritas sejak lama. Namun perlu diakui bersama bahwa hingga kini masih banyak sisi yang benar-benar perlu perbaikan.
Ketua Komisi II DPRD PPU, Wakidi menyebutkan ada berbagai hambatan yang dihadapi, di antaranya soal implementasi kebijakan yang tak jelas. Utamanya dalam mendukung kesejahteraan dan perekonomian masyarakat.
“Harusnya dinas terkait tetap sebagai regulator, sebagai orang yang mengatur tata industri wisata. Bukan sebagai operator, sebagai pelaku usaha di industri pariwisata,” ujarnya dalam sebuah forum diskusi, Senin, (19/9/2022).
Dalam hal ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) dituntut untuk memahami tupoksi dan kewenangan dari sisi kepemerintahan. Karena yang terjadi saat ini, terkesan ada tumpeng tindih peran antara Pemkab PPU dan pelaku pariwisata.
“Jadi pemerintah daerah tinggal membuat aturan pengelolaan. Biar secara teknis pelaku wisata masing-masing yang menjalankan teknis, dan bisa lebih fokus dalam kinerjanya,” jelasnya.
Dengan begitu pula, kinerja Pemkab PPU bisa lebih terarah. Dengan sinergitas yang baik pula, nantinya pelaku pariwisata bisa lebih berinovasi dalam upaya mendatangkan kunjungan wisata.
“Biarkan pelaku pelaku usaha wisata yang sudah ada ini. Mereka yang sudah berhari-hari mempersiapkan daya tarik untuk ke wisata ini. Pemerintah tinggal mensupport saja dengan peraturan,” terang Wakidi.
Selurus dengan itu, Dinas Budpar PPU juga diminta untuk proaktif dalam memberikan dukungan pengembangan sarana dan prasarana wisata. Karena alas hukum pengembangan wisata PPU saat ini juga dinilai sudah jelas setelah lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (RIPPDA) pada 2021 lalu.
“Nah, saat ini kan sudah ada Rippda PPU. Itukan bisa menjadi salah satu dorongan untuk pengajuan bantuan anggaran dari Pusat atau Provinsi, jika APBD PPU belum bisa mengakomodir,” tutupnya. (ADV/sbk)