spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nelayan Selundupkan 30 Kg Daging Penyu, Ditangkap di Kampung Makassar Berbas Pantai

BONTANG – Satpolair Polres Bontang berhasil mengamankan  seorang nelayan  berinisial R (50), warga  Kampung Makassar Kelurahan Berbas Pantai Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang. Nelayan yang berasal dari Kabupaten Barru Sulawesi Selatan ini diduga menyelundupkan daging penyu dalam keadaan mati, Jumat (23/9/2022).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S. I.K.,M.H. melalui Kasat Polair Iptu Edy Mujiyanto S,H, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari personel Sat Polair yang mendapat informasi dari masyarakat nelayan tentang adanya aktivitas nelayan yang membawa daging penyu di atas kapal di sekitar Kampung Makassar.

”Selanjutnya Personel Sat Polairud melakukan patroli dan mencurigai sebuah kapal dengan nama KM PUTRI API dengan nahkoda pelaku R sedang sandar. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 karung ukuran 50 kg di dalam sebuah boks ikan yang terletak di bagian buritan kapal dan setelah dibongkar karung tersebut berisi barang diduga daging penyu yang digarami,” beber Iptu Mujiyanto, Sabtu (24/9/2022)

Dari hasil pengungkapan tersebut Personel Satpolair berhasil mengamankan barang bukti 1 karung putih ukuran 50 kg berisi daging penyu sekitar 30 kg, satu buah boks ikan warna orange, 1 unit kapal dengan nama KM PUTRI API GT 6 warna biru ukuran panjang sekitar 14 meter dan lebar 2 meter.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Sat Polair Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas penangkapan, menyimpan, memiliki, mengangkut penyu yang merupakan satwa yang dilindungi.

”Atas perbuatan pelaku diancam dengan Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21ayat (2) huruf b UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem,” pungkas Edy Mujiyanto. (rls/mk)

16.4k Pengikut
Mengikuti