spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Komisi I Minta Kaji Ulang Perwali Bansos, Pemkot Sebut Sudah 4 Kali Direvisi

BONTANG –  Anggota Komisi I DPRD Bontang meminta Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 6 Tahun 2018 tentang bantuan sosial (bansos) direvisi. Pasalnya, besaran bansos yang diatur dalam Perwali tersebut dinilai terlalu kecil.

Tak hanya itu, mekanisme penyaluran Bansos yang tertuang dalam Perwali juga dianggap kurang disosialisasikan ke publik. “Perwali ini kurang sosialisasi, jadi masyarakat tidak paham cara untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ujar Abdul Haris, saat rapat bersama Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkkot Bontang, Senin (18/07/2022).

Lebih jauh Abdul Haris mengatakan, nominal bantuan untuk rumah ibadah yang diatur pada Perwali dengan angka maksimal Rp 150 juta terlalu kecil. Karena itulah, ia meminta Pemkot Bontang untuk mengkaji ulang Perwali tersebut untuk penambahan jumlah bantuan.

“Saya pikir angka Rp 150 juta ini terlalu kecil, apakah tidak bisa direvisi lagi agar masyarakat bisa lebih merasakan manfaat bantuan tersebut. Terutama bantuan ke rumah ibadah,” ujarnya

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setkkot Bontang, Aguswati mengatakan, Perwali nomor 6 tahun 2018 tersebut sudah direvisi. Bahkan telah mengalami perubahan sebanyak 4 kali sejak tahun terbitnya. Termasuk nominal bantuan yang bisa diberikan.

BACA JUGA :  PPDI Bontang Sampaikan Aspirasi di Dewan

Namun, untuk merubah kembali nominal bantuan butuh beberapa pertimbangan. Lantaran aturan tertinggi soal dana hibah tertuang dalam permendagri. Kalau pun jika ingin dinaikkan harus menyesuaikan dengan PAD Bontang.

“Harus kajian bersama Bapelitbang dulu, karena dasar aturannya ada di Permendagari serta harus menyesuaikan keuangan daerah juga,” pungkasnya. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.