BONTANG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Perda Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi digelar Komisi III DPRD Bontang, Selasa (26/7/2022). Pasalnya, perda itu dianggap sudah usang dan tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
Anggota Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik mengatakan, nasib Perda Nomor 5/2016 tersebut akan bahas kelanjutannya untuk menyesuaikan dinamika yang ada.
Pembahasan lanjutan tersebut menunggu hasil dari Raperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang di dalamnya berkaitan dengan pajak dan retribusi.
“Berkaitan dengan (rencana) perubahan yang ada, pada prinsipnya mengikuti dinamika yang ada,” ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini menara yang ada di Bontang telah mencapai 116 menara. Menjamurnya pembangunan menara telekomunikasi dalam beberapa tahun terakhir mendapatkan perhatian serius dari para wakil rakyat di Komisi III DPRD Bontang. Terlebih, setelah banyak kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang dialihkan ke pemerintah provinsi dan pusat.
Senada dengan politisi asal PKS tersebut, bagian hukum sekretaris daerah Kota Bontang, Hamdani menjelaskan, pihaknya menunggu regulasi aturan lebih tinggi lagi.
“Yang jelas, kelanjutan pembahasan perda ini akan menyesuaikan hasil pembahasan regulasi lebih tinggi lagi,” pungkasnya. (adv)