BONTANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan rencananya dibahas, Selasa (12/7/2022). Namun, rapat kerja Komisi I DPRD Bontang itu akhirnya ditunda karena tim asistensi belum berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Pada rapat itu, Komisi I ingin mendalami materi mengenai upaya penanggulangan kemiskinan. Namun, karena OPD yang terkait penanggulangan kemiskinan tidak hadir, sehingga rapat ditunda. “Bagaimana mungkin tim asistensi yang melibatkan OPD-OPD terkait belum ada komunikasi dan koordinasi,” kata Abdul Haris, Anggota Komisi I DPRD Bontang.
Mantan Dewan Pendidikan itu menyatakan, jika belum ada koordinasi dikhawatirkan pembahasan materinya akan menjadi perdebatan antara satu sama lain. Padahal itu merupakan satu kesatuan yang harus sama pemahamannya. “Ini disebabkan karena banyaknya raperda yang dibahas, sementara tim asistensi atau bagian hukum, SDM-nya terbatas, hanya dua orang perancangnya,” ujarnya.
Haris menjelaskan, dalam Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan terdapat 12 bab dengan 36 pasal. Dia pun berharap dari 36 pasal ini, muatannya sudah mencakup semua. “Semoga bisa mencakup semua permasalahan kemiskinan, paling tidak ada untuk mengurangi jumlah kemiskinan,” ungkapnya.
Komisi I DPRD Bontang juga akan kembali menjadwalkan rapat kerja pembahasan Raperda Penanggulangan Kemiskinan dengan memberikan waktu kepada tim asistensi sampai awal Agustus. “Karena mereka harus melakukan rapat internal dulu, dan hasilnya dibawa ke DPRD untuk dibahas bersama,” imbuhnya.
Abdul Haris berharap dengan adanya Raperda Penanggulangan Kemiskinan ini, pemerintah memiliki pegangan dalam menanggulangi kemiskinan. Karena penyebab kemiskinan harus dilihat dan penyebabnya dibuatkan program penanggulangan.
“Untuk penanggulangan ini dibuatkan regulasi supaya pemerintah menpedomani itu fokus pada penanggulangan kemiskinan yang 3 tahun ini meningkat,” pungkasnya. (adv)