spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Anggotanya di-PHK, SBSI 1992 Konfirmasi PT MIL

SAMBOJA – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kaltim melakukan kunjungan kerja ke PT Mitra Indah Lestari (MIL) Site Argo Sari di Amburawang, Kutai Kartanegara, Kamis (22/10/2020).

Selain untuk mempererat hubungan antara pekerja dengan pemberi kerja, kunjungan menurut Sultan, Sekjen SBSI Kaltim, sekaligus bertujuan untuk mengonfirmasi 2 anggota SBSI yang di-PHK oleh pihak perusahaan.

PHK terhadap karyawan bernama Sadam dan Samsul tersebut, menurut Sultan, dinilai menyalahi aturan ketenagakerjaan, sebab belum memenuhi syarat PHK yang diatur Pasal 151 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003.

Dikatakan Sultan, pasal tersebut mengatur bahwa pemutusan hubungan kerja baru bisa dilaksanakan setelah ada penetapan dari lembaga penyelesaian industrial. Tanpa adanya ini, sebut Sultan, PHK dinyatakan batal demi hukum.

Bila perusahaan tidak mau mempekerjakan keduanya, maka PT Mitra Indah Lestari wajib membayar hak Saddam dan Samsul. Ini didasari fakta bahwa mereka masih siap dan mampu bekerja seperti sebelumnya.

Sultan berharap jangan sampai karyawan yang sudah bekerja lama, tiba-tiba diberhentikan lantas perusahaan membuka penerimaan karyawan baru. “Karyawan yang sudah bekerja dipertahankan. Kalau kinerjanya bagus, dan selama tidak merugikan perusaan,” katanya.

Pihak PT Mitra Indah Lestari yang diwakili Septian, Wakil HRGA Site Argo Sari, mengapresiasi konfirmasi yang dilakukan SBSI. Menurut Septian, apa yang dilakukan Sultan dan jajaran SBSI merupakan upaya membangun hubungan industrial yang baik, harmonis serta berkeadilan antara manajemen dan serikat pekerja. (udin/red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti