spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sepekan, Reskoba Polresta Balikpapan Tangkap 5 Pengedar Sabu

BALIKPAPAN – Hanya dalam sepekan, Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika jenis sabu di Balikpapan sejak Senin (5/9/2022) hingga Minggu (11/9/2022).

Bermula dari pengungkapan di kawasan Baru Ulu, Balikpapan Barat terhadap seorang tersangka berinisial SP (28). Polisi mendapati tersangka menggenggam sabu di tangan kirinya.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda mengatakan, sabu seberat 0,84 gram tersebut dikemas menggunakan plastik flip kecil dilapisi lakban hitam. “Saat dilakukan interograsi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Dimana sabu itu didapat dari orang lain untuk diantarkan ke daerah Asrama Bukit,” ujarnya, Kamis (15/9/2022).

SP mengatakan bahwa ia diperintah seseorang berinisial AS (45), warga Baru Ulu, Balikpapan Barat. Tanpa butuh waktu lama, AS turut dibekuk oleh petugas. Dimana AS juga menyembunyikan sabu di bawah kasur di tempat tinggalnya.

Masih di hari yang sama, polisi turut mengamankan seseorang yang disangka baru saja bertransaksi sabu. Inisialnya, AR (27), warga Baru Ulu, Balikpapan Barat. Ia didapati petugas mengantongi sabu seberat 0,42 gram. Sabu tersebut baru dibelinya seharga Rp 200 ribu dan disembunyikan di dalam kotak rokok.

Barang haram itu didatangkan dari Samarinda dengan motif untuk dijual kembali. Alhasil, tersangka dan barang bukti digiring menuju Mapolresta Balikpapan. Berlanjut pada tanggal 7 September 2022, Satresnarkoba Polresta Balikpapan juga mengamankan dua orang tersangka pengedar sabu di Balikpapan. Masing-masing berinisial AN (31) dan AR (27) yang sama-sama merupakan warga Kecamatan Balikpapan Kota.

Untuk meringkus AN, Roganda menyebut, pihaknya menetapkan metode undercover buy untuk mengelabui tersangka. Setelah dirasa cukup bukti, petugas langsung membekuk AN dengan barang bukti seberat 0,50 gram. Dimana barang haram itu ia dapat dari tersangka AR.

“Team Opsnal dalam waktu singkat dapat mengamankan AR dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu 0,19 gram,” kata Roganda.
Sementara dari pengakuan AR, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial NM yang tinggal di kawasan Martadinata, Balikpapan untuk dijual dan hasil penjualan disetorkan kepada NM.

“Dengan keseluruhan tersangka, barang bukti sabu yang terkumpul sejumlah 8,75 gram. Dan kita jerat dengan UU Narkotika tahun 2009, ancaman pidana 20 tahun penjara,” ujarnya. (Bom)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti