spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Minta Pemkab PPU Selesaikan Utang Tahun Ini

PENAJAM – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) memandang Pemkab wajib untuk memprioritaskan pembayaran utang pihak ketiga di tahun ini. Hal itu agar pendapatan dan belanja untuk pembangunan daerah segera membaik di 2023.

Hal itu disampaikan keenam fraksi DPRD PPU dalam sidang Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan dan Pandangan Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022, Selasa (13/9/2022). Dari nota penjelasan rancangan APBD 2022, secara umum tergambarkan target pendapatan pada APBD Perubahan 2022 ditetapkan sebesar Rp 1,5 triliun. Terdapat kenaikan sebesar Rp 403 miliar  atau 35 persen dari target pendapatan dalam APBD Murni sebesar Rp 1,17 triliun lebih.

“Kita berharap semua catatan yang diberikan ini ditindaklanjuti oleh Pemkab PPU,” ujar Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor.

Pandangan pertama disampaikan  oleh Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Syarifuddin HR. Memberikan beberapa catatan diantaranya terkait perencanaan pembangunan dan pendapatan daerah dan pembayaran utang. Guna mempercepat penyerapan anggaran yang berkaitan dengan pelayanan publik yang perlu terus ditingkatkan.

Kemudian pandangan Fraksi Gerindra dan PKB yang dibacakan oleh Irawan Heru Suryanto. Catatan yang diberikan seputar pengoptimalan penggunaan anggaran. Agar dapat dilakukan penghematan belanja non-prioritas dan mengutamakan pembayaran utang. Selain itu Pemkab PPU juga diminta untuk mengawasi dampak kenaikan BBM dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai atau BLT.

Ketiga pandangan dari Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan Sudirman. Meminta agar anggaran itu diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur jalan daerah yang dalam perhitungannya masih tidak layak sekira 40 persen. Termasuk persoalan kenaikan BBM yang berdampak pada harga bahan pokok.

Selain memprioritaskan pembayaran utang, Pemkab PPU juga diminta segera membayarkan utang insentif PNS, gaji pegawai honor dan penyaluran ADD yang selama ini sudah tertunda. Karena juga berkontribusi pada perputaran ekonomi daerah.

Selanjutnya pandangan dari Fraksi Golkar yang disampaikan Iskandar Hamala. Golkar meminta kecermatan Pemkab PPU dalam penentuan destinasi sektor potensial. Memberikan keleluasaan anggaran pada masing-masing SKPD untuk memaksimalkan pelayanan ke masyaraka, serta pelunasan utang pihak ketiga.

Kelima, Thohiron yang membacakan pandangan umum Fraksi PKS meminta keseriusan Pemkab PPU dalam menentukan kebijakan dan pertimbangan skala prioritas. Perlu juga memperhatikan dalam penyiapan SDM serta infrastruktur yang menjadi daya ungkit peningkatan PAD dan mempersiapkan diri menghadapi market IKN.

Ia juga menggarisbawahi soal penentuan belanja daerah dengan tidak asal-asalan, mesti tepat sasaran. Agar persoalan utang baik ke pihak ketiga, insentif ASN dan gaji honorer tidak terus menjadi masalah.

Terakhir, pandangan Fraksi PAN PBB yang dibacakan Zainal Arifin mengharapkan kenaikan pendapatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk membayar utang kegiatan sebelumnya. Lalu meminta ada kenaikan target pendapatan daerah agar percepatan pembangunan daerah bisa disegerakan.

Meski berbagai catatan diberikan, fraksi DPRD PPU seluruhnya menyetujui nota penjelasan rancangan APBD Perubahan 2022 untuk dibahas bersama. “Semoga semua pandangan dan catatan itu bisa menjadi pertimbangan dalam pembahasan dan dapat disahkan bersama,” tegas Syahrudin.

Sebelumnya, Plt Bupati PPU Hamdam Pongrewa menyampaikan dalam rancangan APBD Perubahan 2022 memang lebih menutamakan utang pemerintah. Adapun disampaikan tambahan pendapatan sekira 3 persen itu berasal dari naiknya target PAD menjadi Rp 93,77 miliar dari sebelumnya yang hanya Rp 81,76 miliar. “Kenaikan tersebut berasal dari kelompok hasil pajak daerah,” ujarnya.

Untuk pendapatan transfer sebesar Rp 1,454 triliun. Naik sebesar Rp 391,8 miliar lebih atau sebesar 37 persen dari APBD Murni yang ditetapkan sebesar Rp 1,063 triliun. Kenaikan tersebut dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp 249,8 miliar lebih dan pendapatan transfer antar-daerah sebesar Rp 142,073 miliar. Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 25,78 miliar atau ditetapkan sama dengan APBD Murni 2022.

Kemudian untuk belanja secara keseluruhan direncanakan sebesar Rp 1,546 triliun. Juga terdapat kenaikan sebesar Rp 436,8 miliar atau sebesar 39 persen dari APBD Murni yang ditetapkan sebesar Rp 1,109 triliun. Kemudian untuk pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 28,086 miliar, turun sebesar Rp 32,8 miliar lebih atau 54 persen dari APBD Murni.

“Dengan memperhatikan target pendapatan dengan rencana belanja sebagaimana tersebut, terdapat selisih lebih atau surplus sebesar Rp 28,086 miliar. Di mana surplus tersebut digunakan untuk pembayaran pokok pinjaman daerah pada PT SMI dan pengalokasian kembali atas program dan kegiatan belanja Earmark sehingga APBD Perubahan Tahun 2022 menjadi balance atau zero defisit,” terangnya.

Disampaikan pula, perencanaan ini belum seluruhnya menyelesaikan kewajiban utang Pemkab PPU sebelumnya. Disebabkan keterbatasan proyeksi pendapatan daerah. Namun untuk belanja mandatory dan bersifat wajib telah dialokasikan sesuai kebutuhan masing-masing SKPD walaupun juga masih terdapat kekurangan. Sehingga pada saatnya terdapat informasi transfer ke daerah dan Dana Desa yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

“Maka akan segera dilakukan penyesuaian terhadap sisa kewajiban yang secara administrasi telah tertuang dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 untuk seluruhnya dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022,” tutup Hamdam. (sbk/adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti