PENAJAM – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) mendorong Pemkab PPU segera merealisasikan Forum Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini bertujuan untuk menyinergikan pembangunan daerah yang tidak terakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sejatinya Kabupaten PPU telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan CSR. Sehingga sudah berkekuatan hukum untuk membentuk sebuah badan untuk mengelola dana tanggung jawab kesejahteraan sosial semua perusahaan yang ada di Benuo Taka.
Untuk itu, Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor meminta pemerintah daerah menyeriusi upaya yang telah lama direncanakan itu. Selain sebagai ruang berinovasi dan berperan pada pembangunan, juga untuk mewujudkan pengelolaan daerah yang baik.
“Pemerintah yang harus membentuk (Forum CSR), Perda CSR ‘kan sudah ada. Tinggal teknis pelaksanaan menerbitkan perbup (peraturan bupati),” ujarnya, Senin (12/9/2022).
Perbup turunan Perda pengelolaan CSR itu akan mengatur unsur pengisi forum itu secara ideal. Yakni unsur pemerintah dari beberapa dinas terkait dan manajemen perusahaan yang beroperasi di PPU.
“Kalau sudah ada unsur dan struktur, maka forum bisa berjalan. Makanya kita dorong perbup segera direalisasikan, agar pelaksanaan bisa dilakukan di lapangan. Sesuai dengan petunjuk di perda,” tegas Syahrudin.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, keberadaan forum ini akan menciptakan penyaluran CSR perusahaan pada pihak ketiga dengan lebih tepat sasaran dan juga transparan. Kemudian juga bermanfaat bagi pembangunan daerah di banyak bidang. Mulai dari kesehatan, pendidikan hingga infrastruktur.
Kemudian di satu sisi, hal ini juga menjadi salah satu jawaban atas keterbatasan anggaran yang masih dimiliki Pemkab PPU. Disebutkan pula, sinergitas bisa dilakukan karena perusahaan sendiri memiliki kewajiban memberikan perhatian pada masyarakat yang ada di sekitarnya.
“Nanti forum itu mendekatkan perencanaan pemerintah, yang tidak ter-cover oleh APBD, bisa dipenuhi oleh CSR. Jadi nanti kita berikan ruang pada korporasi agar bisa melakukan pembangunan. Utamanya yang ada di wilayah ring 1 mereka. Misal, di situ ada kegiatan jalan, ada jembatan, sekolah, masjid atau yang lain, silahkan di-cover,” bebernya.
Secara realistis, sambung Syahrudin, hal ini dapat dilakukan. Pasalnya, skema pembangunan dengan kolaborasi dengan pihak ketiga ini telah berulang kali terjadi. Namun sayangnya tidak konsisten dan cenderung tidak transparan.
“Konsep seperti ini sudah berkali kami sounding. Potensinya besar CSR ini. Jadi Forum CSR perlu kita gaungkan, agar pengelolaannya ini tidak menguap, lebih baik diarahkan ke pembangunan yang sejalan dengan pemerintahan,” pungkasnya. (sbk/adv)