SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor angkat bicara terkait polemik berkepanjangan pergantian Ketua DPRD Kaltim. Ia menilai bahwa Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda terkait gugatan Makmur HAPK sudah tepat.
“Betul aja, nggak salah itu PN betul aja. Memang pak Makmur Ketua DPRD sejak 2019,” jelasnya kepada awak media, Kamis (8/9/2022).
Ia bahkan menilai Keputusan Mendagri terkait pemberhentian dan pengangkatan pengganti Ketua DPRD Kaltim adalah hal yang keliru.
“SK Mendagri itu nggak ada itu, salah itu. Urusan Ketua DPRD, itu urusan lembaga politik rakyat, bukan lagi milik partai politik. You understood,” tandasnya.
Sebagai informasi, dalam keputusan PN Samarinda, Makmur HAPK sebagai penggugat adalah sah dan berdasar menurut hukum sebagai Ketua DPRD Provinsi Kaltim.
Pada amar putusan juga menyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum dan atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap surat tergugat tentang Permohonan Persetujuan Pergantian Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Masa Jabatan 2019-2024.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun lugas menyebutkan bahwa Keputusan Mendagri menjadi acuan untuk menjalankan kegiatan dewan. Ia pun memastikan bahwa pelantikan Hasanuddin Masud sebagai Ketua DPRD Kaltim akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus) 12 September 2022.
“Pada prinsipnya kita menghargai keputusan pengadilan dan upaya hukum semua pihak. Kami ini melaksanakan hukum tata negara, dimana ketatanegaraan kami harus melaksanakan tugas putusan Mendagri. Kalaupun ada upaya silahkan, sampai ada perubahan keputusan Mendagri,” jelasnya, Rabu (7/9/2022).(eky)