spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dianggap Ganggu Estetika Kota, Warung Iga Bakar di Jalan A Yani I Dibongkar Satpol PP Samarinda

SAMARINDA – Aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, TNI-Polri, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda membongkar Warung Iga Bakar Sunaryo di Jalan A Yani I, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa (6/9/2022).

Pembongkaran dilakukan aparat lantaran warung itu dianggap mengganggu estetika atau tata kota.

Sebelum dibongkar, Pemerintah Kota Samarinda melalui camat dan lurah telah melayangkan surat pemberitahuan hingga sosialisasi agar lokasi warung dipindah.

Tetapi, selama berbulan-bulan lamanya sang pemilik warung tak kunjung mengindahkan pemberitahuan yang dilayangkan dan masih berjualan seperti biasa.

Kepala Satpol PP Samarinda, Muhammad Darham menjelaskan, menurut Perda 09 tahun 2001, warung tersebut memang tidak melanggar aturan karena tak berada di atas parit maupun badan jalan.

“Tapi kena di Perda Estetika. Perdanya ada di Dinas PUPR. Itu juga melanggar aturan bangunan, peruntukannya lahan parkir,” jelasnya di lokasi pembongkaran.

Selain dianggap mengganggu estetika kota, Darham mengungkapkan warung yang telah berdiri selama tiga tahun itu juga tidak membayar pajak. Berdasarkan laporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang diterima pihaknya, tak ada catatan pembayaran.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Bertolak ke Jakarta Hadiri Pelantikan Pj Gubernur Kaltim, Enggan Sebut Siapa Yang Akan dilantik

“Izin Perdagangan tak ada. Ilegal. Sebenarnya, kalau mereka mau diskusi, mungkin diaturkan,” ungkap Darham.

“Mudah-mudahan ini (Warung Iga Bakar) pihak kelurahan dan kecamatan untuk bisa memberikan tempat alternatif sebagai solusi,” ucapnya.

Darham juga menguraikan pemilik warung juga nantinya dapat kembali mengambil barang-barang yang disita petugas Satpol PP. “Barang-barang ini kan tidak diangkat mereka. Ini barang akan kami bawa ke kantor Satpol PP, dibuatkan berita acara baru bisa diambil sesuai SOP (Standard Operating Procedure) kami,” paparnya.

Sementara itu, salah satu pemilik Warung Iga Bakar Sunaryo, Yani mengatakan memang benar jika pihak Pemkot telah melayangkan surat pemberitahuan.

Tetapi, Yani mengaku audensi dengan wali kota yang sebelumnya ia minta untuk mencari solusi juga tak kunjung dikabulkan oleh Pemkot Samarinda.

“Sampai saat ini kita belum ada audiensi dengan wali kota. Karena dari awal harusnya ada pembicaraan sebelumnya, bahkan dari semua dinas pun kami datangi, katanya ada solusi tapi ternyata wali kota sendiri dianggapnya solusinya ya soal ini (pembongkaran),” sebutnya.

BACA JUGA :  Samarinda Semakin Dekat Jadi Kota Antikorupsi usai KPK Lakukan Observasi

Meski tak kunjung mendapatkan solusi terkait pemindahan tempat dari Pemkot Samarinda, Yani mengatakan pihaknya tetap memperbolehkan aparat untuk melakukan pembongkaran. “Kami juga tidak melakukan tindakan anarkis segala macam, karena kami memperbolehkan perangkatnya membongkar silahkan,” ujarnya.

Soal alasan warung tersebut tetap buka, Yani menerangkan pihaknya ingin memaksimalkan pendapatan. “Kenapa kami belum tutup dari kemarin, karena kami memaksimalkan dana yang masuk. Karena karyawan kami akan nganggur untuk sementara waktu dan tidak ada yang memikirkan soal itu. Tidak ada yang memberikan solusi soal itu, jadi kenapa tidak,” ungkap Yani.

Terkait dengan perizinan legalitas usahanya, Yani merasa selama tiga tahun pihaknya membuka usaha tidak pernah ada singgungan atau binaan terkait legalitas usaha.

“Ini yang mana estetika kota atau perizinan kok jadi kemana-mana. Ya tinggal diomongkan dari awal, kalau perihal perizinan. Tapi kenapa yang dibahas estetika kota, perizinan kita tidak pernah dibina. Semua tindakan pemerintah itu harusnya ada pembinaan sebelumnya,” pungkasnya. (vic)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.