SAMARINDA – Cegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masyarakat diimbauu untuk menyembelih hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH).
Imbauan ini menurut Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Kaltim H Isnaini berdasarkan SE Menag No 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 ditetapkan di Jakarta pada 24 Juni 2022 lalu.
Isnaini mengatakan penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan rumah potong hewan (RPH). Namun jika dalam hal keterbatasan jumlah atau jangkauan cara dan kapasitas RPH atau penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH.
“Jika daerah tersebut jauh dari RPH nanti dipertimbangkan terkait dengan kondisi dan keadaan lingkungan, tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan,”terangnya pada pada Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban, Jum”at (8/7).
Dalam artian untuk daerah-daerah yang yang dekat itu mungkin disarankan dilaksanakan di RPH, hal ini dalam rangka untuk mengantisipasi atau menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan. “Kami pun di Kanwil Kemenag Kaltim dalam memberikan contoh kepada masyarakat, dimana kami melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan di RPH”tuturnya.
jika dalam kondisi-kondisi yang tidak memungkinkan terkait masalah jarak dan sebagainya ada ketentuan-ketentuan sesuai dengan surat edaran dari Menteri Agama yang pertama adalah melaksanakan penyembelihan hewan qurban di area dan luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait
Kemudian penyelenggara dianjurkan untuk membatasi kehadiran tiap-tiap selain petugas penyembelihan hewan kurban, artinya tidak terjadi penumpukan masa atau orang-orang. Ketiga petugas juga menerapkan protokol kesehatan.
Keempat melakukan pengemasan daging, pedistribusian juga dengan memperhatikan protokol kesehatan, memastikan kesehatan hewan kurban, berkoordinasi dengan dinas atau instansi.
Berikutnya penyembelihan dilakukan oleh petugas yang memang berkompeten dan sesuai dengan syariat Islam.
Tambahnya, dalam hal pendistribusian disarankan sesuai dengan standar kesehatan, dimana peruntukannya benar-benar ke masyarakat yang berhak menerima.
Dalam hal pendistribusian harus mengacu pada Prokes serta menggunakan besek untuk pembungkusan daging untuk mengantisipasi wabah PMK yang mewabah saat ini. “Pemotongan hewan kurban alat yang digunakan harus tajam dan tidak tumpul,” tutupnya. (adv/diskominfokaltim)