BALIKPAPAN – Pelarian pelaku kejahatan lintas daerah berinisial AA (23) dihentikan jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan. AA yang merupakan warga Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah ini ditangkap saat melakukan kejahatan di Kota Balikpapan awal Agustus lalu.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, pelaku AA beraksi di salah satu rumah warga di kawasan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan.
Pelaku menggasak dua jam tangan mewah merek Garmin, 3 handphone Iphone dan sebuah sepeda motor X-Max. Total kerugian korban sekitar Rp 130 juta.
“Pelaku AA dibekuk oleh personel Satreskrim Polresta Balikpapan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai pencurian di dalam rumah,” ujar Rengga, Jumat (2/9/2022).
Rengga menjelaskan, AA bekerja sendiri dengan modus mengincar rumah mewah yang penghuninya jarang berada di rumah. Ia akan memantau lebih dulu segala aktivitas di dalam rumah korban sebelum melancarkan aksinya.
“Tersangka masuk ke rumah dengan cara mencongkel pintu. Kemudian mengubrak-abrik lemari korban mencari-cari barang berharga untuk diambil,” jelas Rengga.
Dari catatan kepolisian, AA masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari beberapa Polres di Kalteng dan Kalsel. Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun. (Bom)