spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Soal Pergantian Ketua DPRD Kaltim, Isran Tak Ingin Tanggapi

SAMARINDA – Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian Makmur HAPK sebagai Ketua DPRD Kaltim dan pengangkatan pergantian Hasanuddin Masud sebagai Ketua DPRD Kaltim telah terbit tertanggal 16 Agustus 2022.

Pada poin kedua Keputusan Menteri ini disebutkan pengucapan sumpah/janji  dilakukan paling 60 hari sejak keputusan tersebut diterima. Adapun salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Presiden hingga Gubernur Kaltim serta pimpinan DPRD Kaltim.

Saat dikonfirmasi terkait Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, Gubernur Isran Noor tak ingin menjawab pertanyaan yang dilayangkan sejumlah awak media usai pemberian penghargaan Daerah Perlindungan Konsumen oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Rabu (31/8/2022).

“Apa? Apa itu? Surat apa itu? Apa tadi?” ucap Isran saat ditanya terkait Keputusan Mendagri terkait pergantian Ketua DPRD Kaltim.

Diketahui DPRD Kaltim telah menetapkan jadwal Rapat Paripurna DPRD Kaltim dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Pengangkatan Pengganti Ketua DPRD Kaltim pada rapat Badan Musyawarah (Banmus). Dijadwalkan agenda tersebut dilaksanakan pada 12 September 2022. Jadwal Banmus Massa sidang III rencananya disahkan pada paripurna ke-32 besok, Kamis (1/9/2022). (eky)

BACA JUGA :  Kapolresta Samarinda Dukung Kegiatan Sahur On The Road yang Digelar Info Taruna Samarinda
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img