spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masyarakat Muara Komam Sambut Sosperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum Andi Faisal Assegaf

MUARA KOMAM – Anggota DPRD Kaltim, Andi Faisal Assegaf kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kali ini kegiatan digelar di Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Minggu (28/8/2022).

Kegiatan ini dihadiri elemen Pemerintah Kecamatan Muara Komam dan para unsur musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) Muara Komam. Di antaranya, Babinkamtibmas dari Kapolsek Muara komam, Babinsa dari Koramil Muara Komam, Lurah Muara Komam, Kepala Desa Slerong, Perwakilan Desa Uko dan Kepala Desa Muara Kuaro. juga dihadiri Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Muara Komam, para ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, PKK dan masyarakat Muara Komam.

“Tujuan diadakan sosialisai peraturan daerah ini agar masyarakat dapat memahami tata cara mendapatkan bantuan hukum ketika suatu waktu memiliki masalah hukum. Dikhususkan bagi masyarakat yang kurang mampu,” tutur Andi Faisal.

Secara umum, pihaknya menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan. Juga mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

BACA JUGA :  Ini Alasan Kenapa PKS Menolak RUU IKN

Selain itu, kegiatan ini juga menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat. Serta mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya kembali menekankan, semua Warga Negara Indonesia (WNI) berhak mendapatkan bantuan hukum, karena hukum itu bukan milik para elite, tapi untuk semua,” lanjutnya.
Antusiasme masyarakat terhadap kegiatan ini meningkat setiap kali Sosperda

Penyelenggaraan Bantuan Hukum diadakan. Bahkan, tak sedikit warga yang meminta agar gelaran ini bisa dilakukan pada setiap kelurahan/desa yang ada di Kaltim. Begitu pula permintaan masyarakat Muara Komam.

Menanggapi itu, narasumber hukum yang mengisi sosialisasi, Hendri Sutrisno menuturkan sosialisasi ini memang sangat penting dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat. Khususnya tentang informasi bahwa Kaltim telah memiliki perda bantuan hukum terkhusus bagi masyarakat kurang mampu dan berpenghasilan rendah.

“Ya kita menyambut baik hal itu, hanya saja sejauh ini yang dilakukan hanya bersifat perwakilan-perwakilan,” ujar Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Paralegal Institut (LBH KUMHAM PI) Cabang Penajam Paser Utara (PPU) ini.

BACA JUGA :  Mantan Wakil Bupati PPU Ihwan Datu Adam Meninggal, Hari Ini Diterbangkan dari Jakarta ke Penajam

Diharapkan, yang telah hadir dalam Sosperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum itu dapat menjadi perwakilan dan agen sosialisasi dari elemen tokoh pemerintahan ke masyarakat di lapisan terbawah. Maka dari itu, setiap sosper mengutamakan kehadiran para jajaran pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, pemerintah desa, BPD, forum RT dan sebagainya.

“Pada intinya, yang paling penting ialah masyarakat yang mencari keadilan, terutama masyarakat miskin, Pemprov Kaltim sudah mengakomodir. Agar nantinya, dalam mencari keadilan tidak lagi dibebani biaya-biaya, baik mulai pendamping maupun di pengadilan,” pungkas Hendri. (adv/sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img